BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Dugaan Rokok LOGIZZ Ilegal, BIAK Desak Sat Pol Bertindak

Baca Juga


BIMA - Persoalan rokok LOGIZZ  mendapat perhatian serius dari Lembaga BIAK Banten Jakarta Bahkan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) baik Kota Bima maupun Kabupaten Bima untuk segera bertindak.


Masalahnya, rokok LOGIZZ diduga kuat tidak mengikuti aturan yang ada (ilegal). Sebab, tidak memiliki lekatan Pita Bea Cukai pada bungkusannya.


"Kami menduga rokok itu ilegal, karena itu kami mendesak Sat Pol PP segera bertindak," tegas Wakil Ketua BIAK, Budiman, SH  pada Media online www.bebek-news.com.


Tindakan Sat Pol PP seputar dugaan tersebut sangat penting. Terlebih dasar dan alasanya sudah sangat jelas, antara lain tidak memiliki lekatan Pita Bea cukai pada bungkusannya.


"Tunggu apalagi, segera tindak tegas rokok harga murah Rp 10 ribu per bungkus tetapi diduga ilegal tersebut. Jika Sat Pol PP hanya diam atau tidak bertindak, patut diduga ada unsur kesengajaan, pembiaran terhadap peredaran rokok itu ditengah-tengah masyarakat," tandasnya.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, Peredaran Rokok yang diduga kuat ilegal karena tanpa Bea Cukai kerap kali ditemukan ditengah-tengah masyarakat. Salah satunya Rokok LOGISS, harga rokok dengan Bungkusan Warna Merah Putih tersebut terbilang murah, hanya Rp 10 Ribu per Bungkus.


Namun dibalik harganya yang murah, ada dugaan jika rokok yang sudah beredar luas di masyarakat Kota Bima dan Kabupaten Bima tersebut ilegal. Masalahnya, rokok LOGISS tidak dilekati pita cukai. Sehingga dianggap melanggar  peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.



ANHAR AMANAN





Posting Komentar

0 Komentar