Baca Juga
ILUSTRASI |
BIMA - Praktek dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, nampaknya telah menjadi tradisi buruk. Dugaan pungli terus menerus terjadi dan mencuat dipermukaan.
Kini praktek serupa ditemukan pada kegiatan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bidang Dikdas. Sejumlah kontraktor yang mendapat paket proyek tersebut diduga kuat ditekan untuk menyetor Uang untuk Kontrak proyek Rp.1 juta hingga Rp.3 Juta per Kontraktor. Baik paket proyek Penunjukan Langsung (PL) maupun Tender.
Dugaan itu menjadi temuan LSM Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK). Hasil investigasi BIAK, praktek itu diduga dilakukan oknum Operator dan oknum pejabat pada Dinas setempat.
"Apapun alasanya tindakan semacam itu melanggar hukum. Sebab, penarikan uang kontrak proyek tanpa landasan dasar hukum," tegas Wakil Ketua DPP LSM BIAK, Budiman, SH.
Terlebih lanjut Budiman, Pemerintah sudah menyediakan Anggaran Ratusan Juta untuk pengadaan Barang dan Jasa.
"Anggarannya kan sudah tersedia, sehingga tidak perlu lagi menarik uang pada kontraktor," terangnya.
Atas temuan tersebut, BIAK telah melayangkan surat Somasi (Teguran) pada Dikbudpora Kabupaten Bima. Dasar rujukan berikut dasar pertimbangan nya jelas.
Begitupun dengan temuan dan keterangan korban dugaan pungli."Kesan tidak bagus dan tergolong sebagai tindak pidana karena kontraktor seakan-akan dipaksa.Maksudnya, mereka terpaksa mengeluarkan uang untuk biaya kontrak," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Dikdas, Khusnul khatimah yang dikonfirmasi enggan menanggapi seputar dugaan pungli tersebut.
"Untuk setiap wawancara satu pintu ta, langsung konfirmasi Kepala Dinas," ujarnya Via Chatting WhatsApp (WA) Rabu (07/08/2024).
#Anhar Amanan
0 Komentar