Baca Juga
Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F.Fauzi dan Kasi Pidsus, Catur Hidayat |
BIMA - Belum lama ini, publik dihebohkan dengan penangkapan terduga bandar Narkoba, Lutfi (Aba Fi) oleh Timsus Sat Resnarkoba Polres Bima. Selain Aba Fi, Polisi juga menangkap istrinya yakni MG dan rekannya.
Sejumlah Barang Bukti (BB) disita, termasuk Narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 gram dan Uang Tunai senilai Ratusan Juta.
Penanganan kasus tersebut sepertinya menjadi tugas penting bagi Sat Resnarkoba Polres Bima. Kerja keras penyidik dalam menangani kasus tersebut secara bertahap membuahkan hasil.
Alhasil, berkas tahap 1 kasus narkoba yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) dan satun rekanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sekitar Dua Minggu lalu.
Meski informasi penyerahan berkas kasus tersebut belum mendapat keterangan dari Polres Bima. Namun, sudah dibenarkan oleh Kejari Bima.
"Iya benar, berkas tahap 1 (satu) nya sudah dikirim oleh Sat Resnarkoba," kata Kajari Bima melalui Kasi Intelijen, Deby F.Fauzi Rabu (14/08/2024).
Saat ini, berkas tahap 1 yang menjerat pasutri dan juga satu tersangka lainya tengah diteliti oleh Jaksa Kejari.
"Berkasnya masih diteliti oleh Jaksa, jika ada yang kurang akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa," terangnya.
Anhar Amanan
0 Komentar