Baca Juga
Foto Saat Tim Penyidik Kejari Bima Melakukan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Dishub Kabupaten Bima Kamis 18 Juli 2024. |
Jumlah kerugian Negara sebesar itu berdasarkan hasil audit tim Auditor Inspektorat Provinsi NTB. Tim melakukan audit guna mengetahui total kerugian terhadap kasus dugaan korupsi tersebut atas permintaan Kejari Bima.
Praktisnya, Kejari melakukan penahanan terhadap Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengadaan kapal tersebut. Bedanya, dua tersangka masing-masing inisial SA dan MS ditahan lebih dulu. Sedangkan AR dan AS ditahan oleh penyidik Kejari pada Kamis 18 Juli 2024.
Kini empat tersangka tengah menikmati hidup dibalik jeruji besi (penjara) dengan status tahanan Kejari Bima.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal yang sama. Ancaman hukuman yang tergolong berat, penjara selama 20 Tahun hingga bahkan seumur hidup menanti empat tersangka.
Bahwa perbuatan para tersangka yang mengakibatkan kerugian Negara disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Sumber : Press release Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Kamis 18 Juli 2024).
Anhar Amanan
0 Komentar