BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Kejati NTB Tetapkan 9 DPO, 8 Pria & 1 Perempuan Tersangka Kasus KUR BRI

Baca Juga

 
Foto DPO Kejari NTB 

MATARAM - Kejaksaaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati - NTB) menerbitkan dan menetapkan    Sembilan (9) Orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari 9 DPO, 8 orang adalah Pria dan Satu (1) orang Perempuan.


Sebanyak 9 DPO tersebut ditetapkan oleh Kejati pada Kamis, 18 Juli 2024. Kasusnya beda-beda, begitupun dengan identitas para DPO.


9 DPO tersebut yakni Wishu Slamet Basuki (46 Tahun), Tempat Tanggal Lahir Jember 22 September 1975. Dia merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung pada UPT Asrama Haji Lombok Tahun Anggaran

2019.



2. Ruslan (46 Tahun) lahir di Bengkel pada 10 Oktober 1976. Wiraswasta ini Melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor:13.K/Pid.Sus.TPK/2017/PN.MTR Tanggal 24 Juli 2017.


3.Ida Ayu Wayan Kartika (43 Tahun), lahir pada 13 Oktober 1980, Alamat/TempatTinggal
Dusun Ember-ember RT.02 Desa karakar Kecamatan Bayan Kabupaten
Lombok Utara. Dia terlibat dalam kasus Penyalahgunaan Program Kredit Usaha Rakyat(KUR) Tahun 2020-2021 pada
Bank Rakyat Indonesia(BRI) Unit Kebon Roek.

4. Amrin Bin H.Mahmud Hasyim (47 Tahun) lahir di Terjung 15 Mei 1976. Alamat/TempatTinggal
Jl.Baraya RT.002RW004 Kecamatan Tawaeli Kabupaten Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.


Amrin terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan penjualan tanah untuk asset Desa di Desa Labuhan Jambu,KecamatanTarano,KabupatenSumbawaTahun Anggaran 2019.


5. Iswahyudi (40 Tahun), lahir di
Lombok Timur pada 29 September
1982. Alamat/Tempat Tinggal Dusun Nari, RT 009 RW 005 DesabNaru,KecamatanbSape,Kabupaten
Bima.


Pria Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan tersangka Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana nasabah,tabungan,deposito dan kredit pada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Bima Cabang Sape(PD.BPRNTBBimaCabangSape) tahun 2014 sampai dengan 2017.



6. Sumardin alias Dien (43 tahun), lahir di Kediri Lobar pada 29 November 1977.Tempat tinggal
Dusun Rade IRT.01RW.01Desa
Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
Dia terlibat Perkara Tindak Pidana Pemilu Pengrusakan Terhadap Beberapa Tps di Kecamatan Parado Kabupaten Bima.


7.Sumarlin alias Eman alias Leme (21 tahun),.lahir di Parado Wane 04 Oktober 2002. Dia terlibat Perkara Tindak Pidana Pemilu Pengrusakan Terhadap Beberapa Tps di Kecamatan Parado Kabupaten Bima.


8. Iksan dan Arifin, mereka juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pemilu Pengrusakan Terhadap Beberapa Tps di Kecamatan Parado Kabupaten Bima.


Kepala  Seksi  Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menghimbau  masyarakat yang mengenal dan mengetahui keberadaan orang-orang yang masuk dalamDaftar Pencarian Orang (DPO) tersebut agar menginformasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pihak Kejaksaan Tinggi NusaTenggara Barat dengan nomor kontak 0853-3821-5151.



Anhar Amanan

Posting Komentar

0 Komentar