Baca Juga
Foto DPO Kejari NTB |
MATARAM - Kejaksaaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati - NTB) menerbitkan dan menetapkan Sembilan (9) Orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari 9 DPO, 8 orang adalah Pria dan Satu (1) orang Perempuan.
Sebanyak 9 DPO tersebut ditetapkan oleh Kejati pada Kamis, 18 Juli 2024. Kasusnya beda-beda, begitupun dengan identitas para DPO.
9 DPO tersebut yakni Wishu Slamet Basuki (46 Tahun), Tempat Tanggal Lahir Jember 22 September 1975. Dia merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung pada UPT Asrama Haji Lombok Tahun Anggaran
2019.
Amrin terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan penjualan tanah untuk asset Desa di Desa Labuhan Jambu,KecamatanTarano,KabupatenSumbawaTahun Anggaran 2019.
Pria Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan tersangka Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana nasabah,tabungan,deposito dan kredit pada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Bima Cabang Sape(PD.BPRNTBBimaCabangSape) tahun 2014 sampai dengan 2017.
7.Sumarlin alias Eman alias Leme (21 tahun),.lahir di Parado Wane 04 Oktober 2002. Dia terlibat Perkara Tindak Pidana Pemilu Pengrusakan Terhadap Beberapa Tps di Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
8. Iksan dan Arifin, mereka juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pemilu Pengrusakan Terhadap Beberapa Tps di Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menghimbau masyarakat yang mengenal dan mengetahui keberadaan orang-orang yang masuk dalamDaftar Pencarian Orang (DPO) tersebut agar menginformasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pihak Kejaksaan Tinggi NusaTenggara Barat dengan nomor kontak 0853-3821-5151.
Anhar Amanan
0 Komentar