BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Kejari Bima Tahan 2 Tersangka Korupsi di Dishub

Baca Juga

Foto Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, SH dan Rekanya berikut Dua Tersangka Korupsi inisial AR dan AS

BIMA - Kerja keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menangani  kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Kapal Muatan Penumpang di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019, menuai hasil.


Kejari kembali menahan Dua (2) tersangka, inisialnya AR dan AS.  Diketahui, AR merupakan Direktur CV. Berkah (selaku Persero Comanditer CV. Berkah Bersaudara Tahun 2019). Sementara AS adalah Direktur CV. Baru Muncul.


Tim Penyidik Kejari Bima melakukan penahanan terhadap Dua tersangka pada Kamis 18 Juli 2024 ini.


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri BimaDr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H melalui press release, Kamis 18 Juli 2024.


Penahanan Tersangka AR dan AS dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Kapal Muatan Penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019.


Kajari dalam press release menjelaskan bahwa tersangka AR dan AS dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024.


Sebelumnya , Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penahanan terhadap tersangka SA dan MS. Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 928.401.000.00,- ( sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).


Kerugian negara sebesar itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB selaku auditor.


Bahwa perbuatan tersangka AR dan AS disangka melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.



Anhar Amanan

Posting Komentar

0 Komentar