Baca Juga
Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima bukan hanya periksa pihak Sekolah, seperti Bendahara dana BOS dan Kepala SMAN 1, Woha Khairul Juhdi, S.Pd.,M.Pd. Melainkan juga pihak ketiga yakni Toko pembelian/pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK). Siapa selanjutnya yang akan diperiksa lagi dalam kasus tersebut?
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Catur Hidayat mengatakan, pihak sekolah dan pihak ketiga sudah diperiksa termasuk kepsek, Hairul Juhdy.
"Kepsek sudah dua kali diperiksa, kami juga sudah mengambil keterangan pihak ketiga. Selanjutnya, kami akan kembali periksa Kepseknya," ujar Catur Hidayat Selasa (23/07/2024).
Catur Hidayat menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan pihak ketiga untuk memperkuat alat bukti. Termasuk mendalami siapa saja yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
"Masih tahap penyidikan, untuk jumlah kerugian Negara-nya belum diketahui. Begitupun siapa yang terlibat, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka," jelas Catur Hidayat.
Pada kesempatan itu, Media ini kembali mempertanyakan soal bagaimana modus dan siapa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut?
Menjawab pertanyaan tersebut, Pria yang bisa disapa Yabo menegaskan jika pihaknya belum bisa memastikan. Alasannya lebih karena masih dalam tahap penyidikan.
"Jawaban saya masih sama, tapi kepsek akan kembali diperiksa," tegas Catur Hidayat pada Media online www.bebek-news.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan mengusut pengelolaan dana BOS selama periode 2022 dan 2023. Penggunaan dana BOS dua tahun terakhir ini diduga bermasalah.
SMAN 1 Woha mengelola dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih. Rincianya, tahap pertama Rp 611.874.000, tahap dua Rp 810.324.000, dan tahap tiga Rp 611.874.000.
Sementara tahun 2023, SMAN 1 Woha juga mengelola dana BOS di atas Ep 2 miliar. Rinciannya, tahap pertama Rp 983.340.000, tahap dua Rp 983.340.000, dan tahap tiga nilainya hampir sama.
Anhar Amanan
0 Komentar