BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

14 Hari, 8 Pengedar & 3 Bandar Ditangkap, 24,13 Gram Sabu Diamankan

Baca Juga

Foto Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah


KOTA BIMA - Sat Resnarkoba  Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap  11 kasus selama 14 hari pelaksanaan operasi Antik Rinjani 2024.


Dari 11 pelaku terkait peredaran narkotika jenis sabu  yang ditangkap, Delapan (8) diantaranya adalah Pengedar dan Tiga (3) Bandar. Selain pelaku juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya Narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,13 Gram.


“Dari tangan ke-11 orang pelaku ini, kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 24,13 gram,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata dalam konferensi pers, Kamis, (25/07) lalu.


Yudha menjelaskan, dari 11 orang pelaku yang ditangkap pihaknya ini, tiga orang di antaranya bandar yang menjadi target operasi (TO) Polisi.


"Sedangkan delapan orang lainnya merupakan pengedar atau non-TO," jelas Kapolres.


AKBP Yudha mengungkapkan selain barang bukti narkotika, dari tangan 11 orang yang ditangkap dan seorang diantaranya perempuan itu, petugas turut menyita sejumlah uang tunai senilai Rp 2,4 juta hasil transaksi, satu unit Kendaraan roda dua (motor), alat isap (bong), timbangan, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti terkait lainnya.


Saat ini ke 11 orang pelaku, sambung pucuk pimpinan Polres Bima itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Mereka juga telah menjalani tes urine, dan semuanya dinyatakan positif menggunakan narkoba


“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati, serta hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang Yudha.



(Y/A)

Posting Komentar

0 Komentar