BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Temuan BPK Rp 36 M di Pemkab Bima Melanggar PP & Permendagri

Baca Juga



BIMA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB atas kesalahan penganggaran pada beberapa OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Rp.36 M lebih tidak sesuai (melanggar) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010  tentang standar akuntansi Pemerintahan.


Selain itu juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 Tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Belanja Barang dan Jasa.


Atas temuan tersebut Pemkab melalui Kepala OPD terkait sependapat dengan temuan BPK. Selain itu, menyatakan baru pertama kali menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD). Sehingga pada saat pengiputan anggaran mengalami kesulitan dalam memahami kode belanja pada aplikasi tersebut.Sehingga terjadi kekeliruan kode barang dalam pengiputan dan kedepan siap melakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Meski demikian akan tetapi BPK hanya mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk perintah (instruksi). Rekomendasi untuk Bupati Bima agar memerintahkan Kepala TAPD dan BPKAD untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penyempurnaan aplikasi SIPD untuk mengakomodir penyediaan akun belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat dan kemungkinan akun-akun lainnya dalam.proses perencanaan anggaran.


Tahun 2021 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB melakukan audit atas penggunaan APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Hasilnya terdapat sejumlah temuan, salah satu diantaranya menyangkut kesalahan penganggaran pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Semestinya,  untuk belanja barang jasa tetapi dialihkan ke belanja modal. Totalnya hingga mencapai Rp 36 Miliar lebih.


BPK menemukan kesalahan penganggaran pembangunan  SPAM dan Perpipaan di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Alat Angkutan Apung Bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub), Jalan Ekonomi di PUPR, Tanah UNRAM di Setda dan Tanah Lapangan Desa Ncara di Setda.


Untuk pembangunan SPAM dan Perpipaan di Dinas Perkim, totalnya Rp 5.301.207.904,  Alat Angkutan Apung Bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Rp.3.988.285.538, Jalan Ekonomi di PUPR Rp. 20.955.962.000,Tanah UNRAM di Setda Rp.6.355.274.014 dan Tanah Lapangan Desa Ncara di Setda Rp 211.400.000. Jadi total temuan BPK  atas kesalahan penganggaran adalah Rp. 36.812.129.486.



Anhar Amanan

Posting Komentar

0 Komentar