Baca Juga
BIMA - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bima periode 2014 - 2019 inisial MS diduga kuat ikut terlibat dalam skandal dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima.
Dugaan keterlibatan mantan Ketua DPRD duta PAN itu karena menyetujui dokumen yang diusulkan eksekutif tentang penggunaan APBD kabupaten Bima TA 2019 sebesar Rp78.020.000.000 untuk proyek Multiyears tersebut. Terlebih tandatangan dokumen proyek yang terindikasi merugikan Negara Rp.8,4 Miliar tersebut menjelang masa akhir jabatan MS sebagai Ketua DPRD.
"Tandatangan dokumen Tahun 2019 tapi proyek itu dikerjakan Tahun 2020. Harusnya, ketua DPRD tidak mendatangani dokumen itu karena akan menyisakan utang. Terlebih menjelang akhir masa jabatan, faktanya MS menyetujui usulan eksekutif dengan mendatangani dokumen tersebut.
Meski itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap sumber terpercaya media online www.bebek-news.com.
Jadi lanjut sumber media online ini, dugaan keterlibatan MS dalam kasus tersebut semakin terkuak. Alasanya, lebih karena kapasitas MS sebagai Ketua DPRD dengan tugas dan wewenang. Termasuk, menyetujui (mendatangani) usulan dari Eksekutif terkait pemanfaatan APBD untuk proyek masjid agung dengan contrak multiyears.
"Tidak mungkin usulan dari Eksekutif lolos begitu saja tanpa persetujuan (restu) dari Ketua DPRD. Sebab ketua DPRD lah yang berhak menandatangani dokumen yang diusulkan eksekutif termasuk usulan terkait pemanfaatan APBD untuk proyek tersebut," terang sumber Jum'at (7/6/2024).
Hingga saat ini, mantan Ketua DPRD, MS belum berhasil diwawancara terkait hal itu.
Sementara itu, mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Bima,M.Aminullah, SE ketika dikonfirmasi seputar hal itu terkesan enggan menanggapi. Dalilnya, sedang melaksanakan Ibadah Haji di Mekkah.
"Mohon maaf lagi di Masjidil Haram Mekkah ntar kalau udah balik," ujar Politisi PAN yang terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024-2029 via WhatsApp (WA).
ANHAR AMANAN69
0 Komentar