Baca Juga
Selain itu, juga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap sejumlah korban yang ingin menjadi agen LPJ. Nominal kerugianya bervariasi, mulai dari jutaan hingga Puluhan Juta Rupiah. Korbanya bukan saja berasal dari Kota BIma, melainkan juga dari Kabupaten Bima.
Baik dugaan penggelapan maupun penipuan dengan terlapor Dirut PT Londa Tama Grup yang berlokasi di Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima tersebut sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota. Untuk laporan dugaan penggelapan mobil informasinya sudah mengalami perkembangan, hingga bahkan terlapor sudah berstatus tersangka. Saat ini, Husni resmi ditahan di sel Polres BIma Kota, benarkah?
“Husni ditahan Rabu malam (01/05/2024) ini. Dia terlibat dalam kasus dugaan penggelapan mobil,” ujar sumber terpercaya media online www.bebek-news.com.
Hanya saja sumber enggan membuka siapa korban penggelapan yang melaporkan HUsni ke Polisi. Sumber pun membeberkan, yang bersangkutan (Husni) bukan saja dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan tetapi kasus dugaan tindak pidana penipuan.
“Sudah 4 korban yang melaporkan Husni ke Polisi terkait dugaan penipuan, itu berdasasrkan informasi yang saya peroleh di Polres Bima Kota,” beber sumber terpercaya media online ini Rabu (01/05/2024).
Sementara Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, SH yang dikonfirmasi seputar informasi penahanan Dirut PT Londa Tama Grup mengaku belum mendapat informasi tersebut.
“Saya belum tau soal itu,” ujar Nasrun Via Panggilan WhatsApp (WA) Rabu malam (01/05/2024) ini. (Anhar Amanan)
0 Komentar