BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Terlibat Kasus Narkotika, Residivis HN dan Oknum Pengacara Ditetapkan Menjadi Tersangka

Baca Juga

Foto  Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja



KOTA BIMA - Belum lama ini, tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga Bandar Narkotika jenis sabu-sabu dan Ganja di Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima. Mereka masing-masing inisial HN (31), JN (34) dan oknum Pengacara, DM.


Penangkapan berlangsung di Dua TKP yakni di Kelurahan  Paruga tepatnya di Rumah HN terduga Bandar berstatus Residivis kasus narkotika jenis sabu. Sementara, Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua di Kelurahan Tanjung.


Saat kasus tersebut sedang ditangani serius oleh Sat Resnarkoba, bahkan sudah mengalami perkembangan. Atas keterlibatannya dalam kasus Narkotika, terduga bandar HN, JN  dan oknum Pengacara DM (38) sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka.


"Bukan diamankan tetapi sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Resnarkoba, AKP Tamrin pada media online www.bebek-news.com via WhatsApp Selasa (30/04/2024).


Penetapan sebagai tersangka setelah melewati beberapa tahapan proses hukum. Salah satunya,  gelar perkara.


"Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur hukum. HS merupakan terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan JN dan DM  adalah terduga pemilik Ganja dan Sabu" terang Tamrin.


Tim Cobra Alpha Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aipda Wahyudin berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.


Pada operasi yang berlangsung Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 20.30 Wita itu, tim berhasil menangkap terduga Bandar Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Salah satunya, oknum pengacara inisial DM.


Demikian disampaikan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, S.H, pagi ini.


Di lokasi pertama, di wilayah Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan HN (31) warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan JN (34) warga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima. Dari mereka, tim menemukan 10 lembar plastik klip yang diduga berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat bersih 0,47 gram. Barang bukti lainnya termasuk plastik klip kosong, senter, gunting, tabung kaca, sumbu, dan dua handphone.


Sementara di lokasi kedua, di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Tim Cobra Alpha berhasil menangkap dua pemilik barang berupa sabu dan ganja, yaitu RJ (28) dan DM (38), keduanya warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


Dari mereka, tim menemukan 65 plastik klip berisi sabu seberat 42,35 gram, tas pinggang, kotak permen, tas kunci mobil, dan satu linting daun ganja kering.


"Keempat pelaku dan pemilik narkoba ini kini diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Aipda Nasrun.


Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(Anhar Amanan)

Posting Komentar

0 Komentar