BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Temuan BPK NTB di Dikbupora : dari BOP, BOS hingga Pengadaan Meubler Sekolah, Total Rp 5 M Lebih

Baca Juga

Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima,Zunaidin


BIMA - Praktek yang tidak sesuai ketentuan berlaku  pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima terus menerus mencuat di permukaan. Kali ini, terkait Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 untuk Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan (BOP), Penggunan dana BOS baik untuk honor Tenaga Kependidikan ASN maupun Pengadaan Buku. Termasuk pemanfaatan Uang Negara untuk pengadaan Meubler SD dan SMP.  


Temuan penggunaan Uang Negara yang bertentangan dengan ketentuan pada Dikbudpora tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan  Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP - BPK) Perwakilan Provinsi NTB Tahun 2021.


Berdasarkan LHP – BPK Perwakilan  NTB, penggunaan dana BOP  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Rp 646.200.000  tidak sesuai ketentuan yang ada. Selain itu, juga temuan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) untuk honor Tenaga Kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal senilai Rp.2.082.025.100.


Temuan BPK NTB di Dikbudpora pun menyangkut penggunaan Uang Negara sebesar Rp 2 Miliar lebih. Berdasarkan hasil audit BPK,  terdapat kesalahan penganggaran pada Dikbudpora berupa pengadaan Buku yang bersumber dari dana BOS. Uang Negara sebesar Rp 2.069.423.551 seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal Aset Tetap lainya. Faktanya, justeru dianggarkan pada Belanja Modal Tetap Peralatan Mesin.


Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Akun Belanja, diketahui bahwa terdapat realisasi pengadaan BUku yang bersumber dari anggaran belanja modal  peralatan Mesin. Pengadaan buku tersebut seharusnya dianggarkan pada belanja modal aset tetap lainnya. Namun hal tersebut sudah dilakukan penyesuaian pada aset tetap oleh bagian Aset DPKAD Kabupaten Bima.


Kesalahan lain pun terdapat pada penganggaran pengadaan Meubler SD dan SMP atas belanja Barang yang seharusnya Belanja Modal  sebesar Rp 326.377.110.


Atas  beberapa temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati BIma  agar memerintahkan Kepala Dikbudpora untuk tidak menyetujui usulan belanja honorarium ASN dalam RKAS dan menghentikan pembayaran honor dari dana BOS kepada pegawai ASN, menegur Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOS yang lalai dalam pengawasan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS yang diterima.


Disamping temuan pada Dikbudpora, pun terdapat pada beberapa Dinas/OPD lain lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.  


Sementara Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin yang hendak dikonfirmasi seputar temuan tersebut belum berhasil ditemui, begitupun ketika didatangi di Kediamannya.


"Bapak baru saja keluar," kata Istri tercintanya Minggu (12/05/2024).(Anhar Amanan)

Posting Komentar

0 Komentar