Baca Juga
Temuan menyangkut pajak restoran tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan BPK Perwakilan NTB terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Potensi pajak restoran yang tidak terpungut senilai 1.086.405.386.
Tahun 2021, pendapatan daerah dari pajak restoran adalah sebesar Rp.70.000.000, tetapi yang terealisasi Rp 45.738.800 atau hanya 65,34 % dari target yang ditetapkan.
Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima Restoran perbulan dengan tarif yang telah ditetapkan yakni ,10 %.
Selain itu juga keputusan Bupati Bima Tahun 2019 lalu nomor 185.45/083/07.3 tentang penetapan pajak restoran dari belanja makan minum perangkat daerah lingkup Pemkab Bima. peraturan tersebut mengacu pada ketentuan undang-undang nomor 28 Tahun 2019 tentang pajak dan restribusi daerah.
Kondisi demikian tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Bima Nomor 23 Tahun 2011 tentang pajak Daerah. SK Bupati nomor 188.45/083/07.3 Tahun 2019 tentang pungutan pajak restoran.
Kondisi demikian disebabkan Kepala OPD tidak melakukan pungutan atau penyetoran pajak restoran dari jumlah makan minum perangkat daerah lingkup Pemkab Bima.
Atas temuan dalam kaitan itu, Pemkab Bima melalui DPPKAD menjelaskan jika makan minum perangkat daerah disejumlah OPD realisasi di Kota Bima.Sehingga tidak dapat dikenakan pungutan pajak restoran oleh pemkab Bima.
Atas temuan tentang pajak restoran senilai Rp 1 M lebih itu, BPK merekomendasikan Kepada Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri,SE agar memerintahkan kepala OPD guna melakukan pungutan pajak restoran dari jumlah makan minum.perangkat daerah kabupaten Bima.
Apakah OPD sudah menjalankan rekomendasi BPK perwakilan NTB atas temuan pajak restoran yang tidak dipungut, bagaimana hasilnya?
0 Komentar