Baca Juga
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Dediansyah SE mengatakan, keberhasilan ini, tidak terlepas dari kerja kerasnya bersama jajarannya yakni Tim Cobra Alpha yang juga dipimpin Katim AIPDA Wahyudin SH bersama anggotanya.
"Selain itu, juga berkat kolaborasi Satresnarkoba Polres Bima Kota bersama Polsek Sape, Lambu dan Polsek Wawo," kata Dediansyah
Jumlah pengungkapan sebanyak itu terhitung pada bulan Mei Tahun 2024. Lokasi penangkapan nya berbeda.“Keberhasilan dalam mengungkap 10 kasus Narkoba ini berkat kerja keras bersama anggotanya dan kolaborasi dengan jajaran polsek,” ungkapnya.
Dedi menyebut, pengungkapan 10 kasus Narkoba dimulai dari penangkapan Narkoba jenis Sabu sabu di wilayah Desa Bugis, Kecamatan Sape, pada tanggal 4 Mei 2024.
Dalam pengungkapan ini, selain berhasil menangkap 4 orang pelaku, juga berhasil mendapatkan dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) termasuk 7 lembar plastik klip berisi serbuk kristal (sabu).
Di hari dan tanggal yang sama, tepatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) II, tepatnya di Desa Rasabou, Kecamatan Sape, juga berhasil dilakukan pengungkapan. Hanya saja, di lokasi ini tidak terdapat pelaku dan BB alias nihil.
“Di lokasi itu, selain berhasil menangkap para pelaku, kami juga berhasil mengamankan BB termasuk Narkoba jenis Sabu dengan jumlah keseluruhan dengan berat brutto (kotor) 3,12 gram (Berat Nettto/bersih 0,84 gram),” ungkapnya.
Lanjut Dediansyah, pada tanggal 18 Mei 2024 di wilayah Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, pihaknya berhasil menangkap 1 orang pelaku bersama sejumlah BB, termasuk Narkoba jenis Sabu dengan berat brutto (kotor) 10,96 gram (Berat Netto (bersih) 7,64 gram. Tanggal 9 Mei 2024, tepatnya di lingkungan Salama, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, pihaknya berhasil menangkap 2 orang pelaku bersama sejumlah BB, termasuk Narkoba jenis Sabu dengan berat brutto 1,38 gram (Berat Netto 0,21 gram).
Di hari dan tanggal yang sama, tepatnya di TKP II (lokasi kelurahan yang sama), pihaknya berhasil menangkap 1 orang pelaku bersama BB, termasuk Narkoba jenis Sabu dengan berat brutto 0,16 gram (Berat Netto 0,05 gram). Kemudian, di hari dan tanggal yang sama pula, tepatnya di TKP III di lingkungan Nusantara, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda Kota Bima, pihaknya berhasil menangkap 1 orang pelaku bersama BB Narkoba jenis Sabu dengan berat brutto 1,50 gram (nerat netto 0,72 gram).
Pada tanggal 13 Mei 2024, tepatnya di lingkungan Melayu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota Kota Bima, pihaknya berhasil menangkap 1 orang pelaku bersama BB, termasuk Narkoba jenis Sabu dengan berat brutto 0,57 gram (berat netto 0,21 gram). Di hari dan tanggal yang sama, tepatnya di TKP II Kelurahan Melayu, juga melakukan upaya pengembangan pengungkapan, hanya saja hasilnya nihil.
TKP III Kelurahan Melayu, pihaknya berhasil menangkap 2 orang pelaku bersama BB, termasuk Narkoba jenis Sabu dengan berat brutto 0,27 gram (berat netto 0,04 gram).
“Total keseluruhan BB Narkoba jenis Sabu di 3 TKP yaitu dengan berat brutto 0,84 gram (berat netto 0,25 gram),” jelasnya.
Pada tanggal 16 Mei 2024, tepatnya di TKP I Desa Tolowata, Kecamatan Ambalawi, pihaknya berhasil menangkap 1 orang pelaku bersama BB, termasuk Narkoba jenis sabu yang terdapat di dalam 1 plastik klip. Kemudian di hari dan tanggal yang sama pihaknya melakukan pengembangan di TKP II, tepatnya di Kelurahan Sarae, Kota Bima, tapi hasilnya nihil.
“Jumlah keseluruhan BB Narkoba Sabu yang berhasil didapatkan yakni dengan berat brutto 0,73 gram (berat netto 0,48 gram),” terangnya.
Tambah Dediansyah, perlu diketahui juga, pada tanggal 03 Mei 2024, tepatnya di TKP I Desa Buncu, Kecamatan Sape, pihaknya berhasil menangkap 1 orang pelaku bersama sejumlah BB, termasuk Narkoba jenis Sabu yang terdapat di dalam 6 lembar plastik klip. Kemudian, setelah itu pihaknya melakukan pengembangan di TKP II, tepatnya di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, tapi hasilnya nihil.
“Jumlah keseluruhan BB Narkoba dalam pengungkapan tersebut yakni dengan berat brutto 1,87 gram (berat netto 1,05 gram),” jelasnya lagi.
Kemudian, di tanggal yang sama tepatnya 03 Mei 2024, pihaknya selaku Satresnarkoba Polres Bima Kota, menerima pelimpahan kasus Narkotika jenis Sabu dari Polsek Lambu. Dalam kasus ini, berhasil ditangkap 1 orang pelaku di lokasi TKP Desa Lambu bersama sejumlah BB, termasuk Narkoba jenis sabu yang terdapat di dalam 1 lembar plastik klip. Selain itu, juga sempat dilakukan pengembangan di TKP II tepatnya di Desa Lambu, tapi hasilnya nihil.
“Jumlah keseluruhan BB Narkoba dalam kasus ini yaitu dengan berat brutto 3,12 gram (berat netto 0,84 gram),” terangnya lagi.
Berdasarkan hasil pengungkapan dan penangkapan para pelaku beserta BB tersebut, bukti keseriusan dan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang haram Narkotika di wilayah Hukum Polres Bima Kota.
“Kami tetap optimis dalam membasmi peredaran Narkoba,” katanya.
Dediansyah menambahkan, keberhasilan pihaknya dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, itu tidak terlepas dari dukungan semua pihak, termasuk masyarakat. Maka itu, dirinya berharap semua lapisan masyarakat mendukung langkah dan gerak cepat aparat kepolisian dalam melawan kejahatan Narkoba.
“Mari kita tetap semangat dan menyatakan diri untuk memerangi kejahatan Narkoba,” pungkasnya. (Anhar Amanan)
0 Komentar