BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Kejari Bima Tahan 3 Tersangka Korupsi, 1 dari Pemkot Bima, 1 Pemkab Bima & 1 Konsultan

Baca Juga


KOTA BIMA - Penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, satu persatu dituntaskan. Sebagian koruptor yang memperkaya diri melalui Uang Negara dijebloskan ke dalam Jeruji Besi. Baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.


Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H.,M.H melalui Kasi Intelejen, Deby F.Fauzi dalam press release menyampaikan, Tiga tersangka dalam kasus korupsi berbeda ditahan pada Rabu 22 Mei 2024.


"Dari Tiga tersangka itu, Satu Pejabat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, satu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan Satu orang Konsultan Perencana," ungkap Deby.


Deby menyebut, satu tersangka inisial S merupakan Kepala Dinas Pertanian Kota Bima Tahun 2021-2022. Penahanan Tersangka S dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan  Anggaran Kegiatan dan Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021-2022 di Dinas Pertanian Kota Bima.


Perbuatan tersangka S disangka melanggar  Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara Dua tersangka lainya masing-masing inisial MS dan SA. Tersangka MS adalah Pejabat pada  Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima.


"Tersangka MS dan SA ditahan Kejaksaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Muatan Penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019," terangnya.


Deby menjelaskan, tersangka MS merupakan PPK pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tahun 2019, sedangkan SA adalah Konsultan Perencana “CV. Mada Nggela Konsultan”.


Tersangka MS dan SA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024.


Tersangka MS dan SA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 Jo.Kemudian Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Anhar Amanan)

Posting Komentar

0 Komentar