Baca Juga
Namun sorotan miring yang dialamatkan untuk tempat hiburan tersebut praktis terbantahkan. Sebab, keberadaan/status Karaoke Lovely rupanya legal karena sudah mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Selain itu, keberadaan Karaoke yang kini dikelola oleh Pengusaha asal Jawa tersebut pun menciptakan/membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Sehingga, mengurangi angka pengangguran di Bima.
"Alhamdulillah usaha ini legal, seperti Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dari DPMPTSP Kota Bima. Ijin ini diterbitkan 24 April 2024 lalu, dan bahkan sudah memiliki Sertifikat Standar," terang Manager Lovely Karaoke Desy Yuliandini pada Media online www.bebek-news.com.
Disamping itu, usaha kecil Lovely Karaoke sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta lain sebagainya.
"Jadi semua aktivitas di lovely karaoke ini sudah sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, dikontrol dan diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Desy.
Rupanya keberadaan Karaoke yang kini dikelola oleh Pengusaha asal Jawa tersebut pun menciptakan/membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Sehingga, mengurangi angka pengangguran di Bima.
0 Komentar