Baca Juga
Berita itu tidak Benar alias Hoax. Kemudian terkait dengan Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 untuk Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan (BOP), Penggunan dana BOS baik untuk honor Tenaga Kependidikan ASN maupun Pengadaan Buku. Termasuk pemanfaatan Uang Negara untuk pengadaan Meubler SD dan SMP, semuanya sudah selesai sejak Tahun itu juga, kalaupun ada kenapa BPK tidak menindak lanjutinya sampai sekarang ini.
Lalu terhadap LHP BPK Perwakilan NTB, tentang penggunaan dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Rp 646.200.000 tidak sesuai ketentuan yang ada. Selain itu, juga temuan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) untuk honor Tenaga Kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal senilai Rp.2.082.025.100 itu tidak ada temuan sama sekali saat itu.
Tidak ada Temuan BPK NTB di Dikbudpora yang menyangkut dengan penggunaan Uang Negara sebesar Rp 2 Miliar lebih. Kemudian Berdasarkan hasil audit BPK, tidak terdapat kesalahan penganggaran pada Dikbudpora berupa pengadaan Buku yang bersumber dari dana BOS. Uang Negara sebesar Rp 2.069.423.551 telah dianggarkan pada Belanja Modal Aset Tetap lainya dan Belanja Modal Tetap Peralatan Mesin sebagaimana diberitakan oleh Media Online tersebut.
Terhadap Masalah bahwa BPK berharap kepada Bupati BIma agar memerintahkan Kepala Dikbudpora untuk tidak menyetujui usulan belanja honorarium ASN dalam RKAS dan menghentikan pembayaran honor dari dana BOS kepada pegawai ASN, dan menegur Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOS yang lalai dalam pengawasan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS yang diterima. Hal ini sudah biasa di lakukan oleh Pemerintah terhadap Jajarannya.
Berita tersebut sudah sangat lama sejak Tahun 2021 lalu, dan itu sudah Clear, BPK Perwakilan NTB tidak Menemukan adanya Kejanggalan terhadap Penghunaan Dana itu.(RED)
0 Komentar