Baca Juga
Keduanya yakni perempuan berinisial SH (40) warga Desa Rabakodo dan pria berinisial SR (30) warga Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Ditangkap nya ke-dua pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol itu adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan ulah keduanya yang acap kali melakukan transaksi dan mengedarkan Tramadol di wilayah Kecamatan Woha dan kecamatan Palibelo.
Langkah cepat dilakukan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH dengan memerintahkan Katim Opsnal Aiptu Arif Rahman S.sos dan Katim Sus Bripka Ady Apriyanto bersama Loka Pom Bima agar meringkus ke-dua pengedar tersebut.
Setelah itu Katim Opsnal dan Katim Sus serta Loka Pom Bima langsung bergerak menuju TKP, sesampainya di TKP benar saja tim melihat keduanya sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang tersebut.
Tidak mau buruan/ targetnya lolos tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita dari tangan keduanya 510 butir tramadol siap edar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bima.
Tidak hanya itu tim juga berhasil menyita barang bukti lainnya. Seperti satu unit hp, uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan uang tunai Rp 589.000 (lima ratus delapan puluh sembilan) ribu rupiah.
“Saat ini kedua pengedar obat-obatan terlarang beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK MIK mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bima.
“Kita perangi bersama dan jadikan Narkoba dan sejenisnya sebagai musuh bersama,” pungkasnya.(RED)
0 Komentar