Baca Juga
KOTA BIMA - Tim Opsnal Polsek Wawo Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Seorang sopir truk yang diduga jadi peredaran narkoba jenis sabu. Diri tangan pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu siap di edar.
"Terduga pelaku yang ditangkap berinisial GZ alias RD (47), warga Kecamatan Wawo," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun pada Rabu, (8/05/2024).
Nasrun mengungkapkan bahwa GZ ditangkap polisi di lokasi penjualan jagung rebus desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima pada Selasa, (7/05/2024). Penangkapan itu menidaklanjuti laporan masyarakat.
"Yang bersangkutan ditangkap di hadapan warga di tempat penjualan jagung di desa Kembalo," ungkapnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan dilanjutkan penggeledahan, lanjut Nasrun, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti sabu siap di edar, seperti 15 klip sabu ukuran kecil, 4 klip sabu ukuran sedang, 3 klip sabu ukuran besar, 2 buah handphone, gunting, bungkus rokok, korek api, pipet, alat pembakar sabu, jarum pentul, dan 85 bungkus klip kosong.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk di proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(Anhar Amanan)
0 Komentar