Baca Juga
IL dilaporkan oleh Siti Safrani, S.Pd pada 30 Oktober 2023 lalu dengan Laporan Pengaduan Nomor : Aduan/K/951/X/2023/NTB/Res. Bima Kota.
Terlapor asal Lingkungan Ni'u RT 015 RW 006 Kelurahan Dara Kecamatan Rrasana'e Barat Kota Bima diduga kuat telah menggelapkan SPM KLX milik pelapor, Siti Safrani.
Modusnya, SPM Kawasaki KLX milik pelapor digadai/dipindahkan tangankan secara sepihak oleh terlapor ke orang lain. Akibat perbuatan terlapor yakni IL, pelapor yang berstatus PNS Kota Bima tersebut mengalami kerugian materi sebesar Rp 16 Juta.
Pada Bulan Agustus 2023 lalu sekitar pukul 16:00 Wita, korban dan kekasihnya sebut saja Anhar (saksi) menggadaikan Sepeda motor Kawasaki KLX miliknya ke terlapor, IL sebesar Rp 1 Juta. Hal itu dilakukan karena desakan biaya pengobatan ibunda tercinta kekasih korban.
"Awalnya kita gadai Rp 1 juta hingga bertambah menjadi Rp 2,5 Juta," ungkap Siti Safrani pada Wartawan.
Selang beberapa Bulan kemudian, korban dan kekasihnya hendak menebus SPM tersebut. Namun terlapor (IL) beralasan jika Sepeda Motor tersebut masih berada di Kecamatan Wawo.
Upaya untuk menebus sepeda motor kembali dilakukan oleh korban dan kekasihnya hingga beberapa kali. Bukan hanya mendatangi Rumah IL, melainkan juga via Handphone (HP).
"Tapi tetap tidak ada hasil, sampai akhirnya terlapor jujur dan mengakui jika SPM tersebut sudah berpindah tangan (digunakan) oleh Sipil Kodim, TR untuk kerja," beber Siti Safrani.
Untuk mengetahui kebenaran, keduanya (Siti Safrani - Anhar) mencari tahu keberadaan TR hingga berhasil dijumpai. Singkatnya, TR pun mengakui jika sepeda motor Kawasaki KLX dari IL sempat digunakan olehnya. Namun, sudah digadai ke orang lain sebesar Rp 8,5 Juta.
"Itu berdasarkan pengakuan TR kepada kita," ujar Siti Safrani.
Dugaan penggelapan pun terungkap, sepeda motor dari IL kemudian digunakan oleh TR selanjutnya digadai ke orang lain. Entah dimana dan kepada siapa sepeda motor itu digadai hingga detik ini belum diketahui. Sebab IL dan juga TR belum mau jujur.
"Janji mereka baik secara lisan maupun tertulis untuk mengembalikan sepeda motor itu pun belum juga dipenuhi. Karena merasa dipermainkan dan dirugikan, KITA memutuskan untuk melaporkan ke Polisi atas dugaan penggelapan," terang pelapor.
Pelapor meminta kepada Polres Bima Kota untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Harapanya ditindaklanjuti karena laporan itu sudah 7 Bulan lebih, terhitung sejak Oktober 2023 lalu hingga Mei 2024 ini," pungkasnya. (Anhar Amanan)
0 Komentar