BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Bappenda Tindaklanjuti Rekomendasi BPK & Perintah Bupati Bima, Capaian Pajak Restoran Melebihi Target

Baca Juga


Kepala Bappenda Kabupaten Bima, Ruslan Alwi, SH


BIMA -  Bappenda Kabupaten Bima yang menindaklanjuti dengan cepat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2021 dan juga Perintah Bupati Bima,Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, M.Ip terkait pungutan pajak restoran senilai Rp 1.086.405.386.


Bappenda  yang dipercayakan kepada Ruslan Alwi SH sebagai Kepala Badan (Kaban) menindaklanjuti rekomendasi tersebut Tahun 2022/2023.


Hal itu disampaikan Bupati Bima melalui Kepala Bappeda, Ruslan Alwi SH pada Media online www.bebek-news.com Rabu (29/05/2024).


"Salah satu rekomendasi BPK yang meminta Bupati Bima agar memerintahkan OPD melakukan pungutan dan penyetoran pajak restoran sudah kita tindaklanjuti," kata Ruslan Erwin Via panggilan WhatsApp (WA).


Pejabat Eselon  yang pernah diberi kepercayaan menjadi Inspektur pembantu wilayah 1 sekaligus asisten pembantu tim investigasi Inspektorat menyebut, bentuk tindaklanjutnya yakni Bappenda melakukan pungutan dan penyetoran pajak makan minum  dan restoran pada Dua Tahun berikutnya (2022/2023).


Kepercayaan Bupati Bima dengan melantik Ruslan Alwi sebagai Sekretaris Bappenda sangat tepat. Salah satu Pekerjaan Rumah (PR) penting untuk menjalankan rekomendasi BPK kepada pemkab bima  terkait pajak makan minum dan restoran praktis diselesaikan.


"Bagi saya, rekomendasi BPK merupakan tantangan dan PR penting untuk dituntaskan.  Hasilnya, capaian pajak makan minum  dan restoran sudah melebihi dari yang ditargetkan," terang Ruslan


Ruslan menjelaskan secara rinci capaian pajak makan minum dan restoran selama Dua Tahun. Untuk tahun 2022, pajak makan minum dan restoran terealisasi sebesar Rp 242.127.830 atau 376 %, sementara tahun 2023 realisasinya sebesar 376 %.


"Alhamdulillah, capaian itu sudah melebihi dari target Rp. 70.000.000. Capaian ini merupakan hasil kerja keras sekaligus bukti keseriusan Pemkab Bima dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK," pungkas Ruslan.


Pada berita sebelumnya, temuan menyangkut pajak restoran tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan  atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan  terhadap peraturan perundang-undangan BPK Perwakilan NTB  terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Potensi pajak restoran yang tidak terpungut senilai 1.086.405.386.


Tahun 2021, pendapatan daerah dari pajak restoran adalah sebesar Rp.70.000.000, tetapi yang terealisasi Rp 45.738.800 atau hanya 65,34 % dari target yang ditetapkan.


Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima Restoran perbulan dengan tarif yang telah ditetapkan yakni ,10 %.


Selain itu juga keputusan Bupati Bima Tahun 2019 lalu nomor 185.45/083/07.3 tentang  penetapan pajak restoran dari belanja makan minum perangkat daerah lingkup Pemkab Bima. peraturan tersebut mengacu pada ketentuan undang-undang nomor  28 Tahun 2019 tentang pajak dan restribusi  daerah.


Kondisi demikian  tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Bima Nomor 23 Tahun 2011 tentang pajak Daerah. SK Bupati nomor 188.45/083/07.3 Tahun 2019 tentang pungutan pajak restoran.


Kondisi demikian disebabkan Kepala OPD tidak melakukan pungutan atau penyetoran pajak restoran dari jumlah makan minum perangkat daerah lingkup Pemkab Bima.


Atas temuan dalam kaitan itu, Pemkab Bima melalui DPPKAD menjelaskan jika makan minum perangkat daerah disejumlah OPD realisasi di Kota Bima.Sehingga tidak dapat dikenakan pungutan pajak restoran oleh pemkab Bima.


Atas temuan tentang pajak restoran senilai Rp 1 M lebih itu, BPK merekomendasikan Kepada Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri,SE agar memerintahkan kepala OPD guna melakukan pungutan pajak restoran dari jumlah makan minum.perangkat daerah kabupaten Bima. (Sumber : LHP BPK NTB  Atas Laporan Keuangan Kabupaten Bima Tahun 2021).



Anhar Amanan •









Posting Komentar

0 Komentar