Baca Juga
Foto Kasi Intelejen - Kasi Pidsus Kejari Bima
Hanya dalam waktu Dua Bulan, penanganan kasus yang merugikan Negara sebesar Rp 8 Miliar tersebut sudah mengalami perkembangan. Selain sudah ada hasil audit dan kerugian negara telah dikantongi, pihak Kejari juga sudah meningkatkan tahap proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus,Catur Hidayat yang didampingi Kasi Intelejen Deby F Fauzi yang diwawancara Wartawan mengatakan penanganan kasus KUR Ternak di BSI Tahun 2021/2022 tersebut dimulai pada Bulan Suci Ramadhan 2024 lalu. Modusya kredit fiktif, ada nama tetapi tidak ada orangnya.
“Alhamdulillah, kini sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Catur Hidayat usai melaksanakan ibadah sholat magrib di Mushollah Kejari Rabu (15/05/2024).
Pria yang akrab disapa Bung Yabo tersebut menjelaskan, peningkatan tahap dari penyelidikan ke penyidikan setelah memenuhi unsur hukum berikut bukti pendukung. Termasuk hasil audit tentang kerugian Negara.
“Hasil auditnya sudah ada, total kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 8 M lebih.Dari total kerugian Negara sebesar itu, uang dari nasabah senilai Rp 150 juta lebih sudah kita sita. Penyitaan uang itu atas keinginan nasabah sendiri,” terang Yabo.
Selama proses hukum berlangsung penyidik Pidsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, baik nasabah kredit fiktif maupun dari BSI Bima. Selain itu, pihaknya juga menjemput bola dengan turun langsung di lapangan seperti di Kecamatan Monta dan Woha.
0 Komentar