BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Polisi Tangkap Pembunuh Pelajar, Status Residivis

Baca Juga


BIMA - Polisi akhirnya menangkap dan menjebloskan WS (25) Warga asal Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima,  tersangka pembunuhan Azhar warga desa Sampungu Kecamatan Soromandi.


WS ditangkap tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB, Rabu (24/04/2024) sekitar pukul 11.00. WITA siang tadi.


WS ternyata berstatus residivis dalam tindak pidana kejahatan. Warga desa Sampungu ini pernah terjerat kasus kejahatan dan dipenjara. Dia juga dikenal licin. setiap kali dilakukan penangkapan, WS selalu lolos dari sergapan polisi.


"Ia residivis, pernah masuk penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik, kamis (25/4).


WS merupakan dalang dari kasus pembunuhan yang menewaskan pelajar SMA kelas 3, Azhar sekitar pukul 03.00 Wita pada Jum'at (11/11/2022).


Saat itu korban bersama rekannya diduga mencuri ternak di Desa Sai, Kecamatan Soromandi menggunakan sepeda motor.


"Setelah mengambil satu ekor kambing, keduanya kabur menuju arah Desa Sampungu," katanya.


Sesampainya di Dusun Saba, Desa Sampungu, korban dengan rekannya dihadang menggunakan bambu oleh orang yang tidak dikenal, sehingga terjatuh.


Dalam insiden itu, Azhar meninggal dunia ditempat. Sedangkan rekannya kabur dari hadangan warga.


Dari serangkaian penyidikan, terungkap bahwa pelaku penghadangan jalan yakni WS. Sadar dirinya jadi buronan, ia kabur keluar wilayah Bima.


Namun pelarian WS terhenti. Tim Puma mendeteksi keberadaan WS di Kecamatan Bolo. Tak ingin buruannya lepas, polisi bergerak cepat menghadangnya.


Tim buru sergap mendapati WS sedang mengendarai sepeda motor bersama anak dan istrinya menuju Desa Sampungu. Tepatnya di Jalan Lintas Sampungu, Desa Lewintana, Soromandi, WS disergap tanpa perlawanan.


Malik mengatakan, pelaku ditangkap setelah menjadi buronan selama 2 tahun 4 bulan (28 bulan).


”Pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik,” pungkasnya.(Anhar Amanan)

Posting Komentar

0 Komentar