Baca Juga
ILUSTRASI |
Perbuatan oknum Kades tersebut dilakukan tepatnya sehari sebelum bulan Ramadhan tersebut (9/4/2024).
Dugaan peristiwa memalukan itu terjadi saat mobil oknum kades itu terjebak lumpur di salah satu lokasi di Kabupaten Bima. Saat itu, Bunga masih berada dalam mobil oknum kades dimaksud. Sementara anak oknum Kades itu turun dari kendaraan.
Dijelaskan pula bahwa Bunga tidak turun dari kendaraan tersebut karena alasan sedang kurang enak badan. Pada moment itulah oknum Kades itu diduga meraba-raba “bagian tertentunya” Bunga.
Atas hal itu, disebutkan Bunga melakukan perlawanan hingga berteriak dan ditengarai didengar pula oleh anak kandung oknum Kades itu.
Karena Bunga berteriak, akhirnya MY diduga gagal melanjutkan desakan birahinya. Pertanyaan soal kenapa Bunga bisa berada di atas kendaraan tersebut pun terjawab. Sebelum kejadian itu, Bunga yang berada di Kota Bima pulang kampung dengan cara menumpangi mobil oknum Kades itu.
Namun keinginan Bunga sampai ke rumahnya dengan harapan baik-baik saja justeru di tengah jalan diduga dihadapkan dengan perlakuan tak manusiawi oknum Kades itu.
Akibatnya kejadian yang menimpanya itu, Bunga kemudian memberitahukan kepada orang tua dan keluarganya. Selanjutnya kasus ini dilaporkan secara resmi pihak berwajib (Polisi).
Laporan tersebut dijelaskan berlangsung belum lama ini. Dan kini kasusnya sedang ditangani secara serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima yang dikendalikan secara langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan S.TrK, S.IK.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim setempat. Dijelaskanya, sejumlah langkah hukum telah dilalui oleh penyidik. Antara lain memintai keterangan awal kepada oknum Kades tersebut, memintai keterangan terduga korban, memintai keterangan sejumlah saksi yang diajukan korban dan beberapa hari lalu melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Berdasarkan keterangan awalnya kepada penyidik, oknum Kades tersebut mengakui perbuatanya. Yakni meraba-raba bagian tertentunya Bunga,” ungkap Punguan dikutip pada Media Online www.visionerbima.com, Sabtu (20/4/2024).
Penanganan kasus tersebut, ditegaskanya akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun saat ini, diakuinya bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. Sementara kondisi psikologis Bunga, dijelaskanya hingga saat ini masih mengalami trauma.
“Untuk meningkatkan penanganan kasus tersebut dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan, tentu saja masih ada bebrapa langkah hukum yang akan dilewati oleh penyidik. Namun hal-hal tersebut belum bisa dibeberkan di ruang publik karena alasan pro justicia,” terang sosok Kasat yang dikenal tak banyak bicara tetap sukses mengungkap sejumlah kasus tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) ini.
Pertanyaan soal alasan belum ditetapkanya oknum Kades tersebut sebagai tersangka dan kemudian ditahan,
ditahan, Punguan menyatakan karena alasan bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan. Dan dalam kasus ini pula, pihaknya belum melakukan gelar perkara.
“Untuk meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahapan penyidikan, tentu saja penyidik harus melakukan kegiatan gelar perkara terlebih dahulu. Sementara kegiatan gelar perkara tersebut, sampais ekarang belum dilakukan oleh penyidik. Sebab, masih ada beberapa langkah hukum lagi yang wajib dilewati oleh penyidik,” ulas Punguan.
Punguan berharap agar semua pihak bersabar dan memastikan bahwa penanganan kasus ini tetap dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh penyidiik. Sementara aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini, ditegaskanya tetap bersifat mutlak.
“Penanganan kasus ini merupakan salah satunya yang diatensi keras oleh Kapolres Bima Kota. Oleh sebab itu, penyidik dituntut untuk bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentun hukum yang berlaku,” ujar Punguan.
Dari kasus ini, Punguan kembali mengingatkan kepada semua pihak agar tetap mawas diri dan tidak membiarkan anak-anaknya dalam keadaan sendirian. Lebih jelasnya, Punguan menjelaskan agar semua pihak tetap mendapingin anak-anaknya di manapun dan dalam keadaan apapun.
“Kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur di Bima, hingga kini terus meningkat. Oleh sebab itu, kami ingatkan kembali kepada semua pihak agar tetap mawas diri. Dan kepada para orang tua, kami tegaskan agar menjaga dan memastikan tetap bersama anak-anaknya di manapun dan dalam kondisi apapun. Untuk itu, kita semua berharap agar kejadian yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari,” desak Punguan.
Punguan kembali menjelaskan, rata-rata kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur baik pencabulan maupun persetubuah yang ditangani pihaknya terjadi di saat korban dalam keadaan sendiri. Para pelakunya melibatkan orang-orang dekatnya dan tetangga di sekitarnya. Dan kasus tindak pidana kejahatan tersebut, diakuinya berawal dari perkenalan antara pera pelaku dengan korban melalui Media Sosial (Medsos).
“Persempit ruang gerak anak untuk berkomunikasi di Medsos dengan menggunakan smartphone. Sebab, tak sedikit perkara dimaksud yang kami tangani karena berawal dari Medsos. Sementara untuk mengantisipasinya, pihak-pihak terkait diharapkan agar terus melakukan sosialisasi, antara lain di sekolah-sekolah. Kalau kami di Polres Bima Kota, upaya sosialisasi tersebut dilakukan sejak awal dan masih berlangsung sampai saat ini. Hal itu tercermin melalui pemasangan spanduk dan baligo di sejumlah titik yang isinya himbauan soal antisipasi dan sanksi hukum atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur. Oleh sebab itu, lakukan sosialisasi secara terus-menerus,” imbuhnya. (TIM)
0 Komentar