Baca Juga
Ilustrasi |
BIMA - Personil Polsek Parado bersama Bhabinkamtibmas setempat berhasil mengungkap kasus Narkotika. Pada giat yang berlangsung Kamis (14/03/2024), anggota Polsek setempat mengamankan Satu (1) pelaku.
Informasi diperoleh media online ini menyebutkan, pelaku inisial MA (17 Tahun) ditangkap sekitar pukul 10 : 00 Wita tepatnya di Lapangan Desa Lere.
Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) seperti b9 (sembilan) poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersama plastik pembungkus (berat kotor / bruto) seberat 1,16 (satu koma enam belas) gram dengan rincian sebagai berikut, Total berat bersih (Netto) 9 (sembilan) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram. Total berat bersih (Netto) 9 (sembilan) lembar plastik klip pembungkus seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram.
Barang bukti lainnya yakni 1 (satu) lembar plastic klip kosong dan 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO type A57 Warna Hijau Tosca.
Adapun kronologis penangkapan nya, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 Wita berdasarkan informasi dari warga Desa Lere, bahwa terduga pelaku sedang memiliki dan menguasai Narkotika yang diduga jenis shabu yang berada di Lapangan Desa Lere, kemudian Bhabinkamtibmas Desa Lere menuju tempat kejadian.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas bersama personil Polsek Parado lainnya mengamankan barang-barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika serta terduga pelaku di kantor Polsek Parado dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima.
(Anhar Amanan)
0 Komentar