Baca Juga
Narkoba yang dimusnahkan berupa ganja seberat 726,56 gram dan sabu seberat 211,57 gram. Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Waka Polres Kompol Herman.
Sejumlah unsur Forkompinda, BNNK Bima, Balai POM Bima, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, unsur organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan dan unsur terkait lainnya hadir saat pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.
Waka Polres Bima Kota Kompol Herman mengungkapkan jumlah pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 20 orang pemilik, pengedar dan pengguna narkoba.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini, telah disetujui pihak Pengadilan Negeri Bima,” kata Kompol Herman yang didampingi Kasat Narkoba AKP Tamrin.
Barang bukti yang dimusnahkan ini jelas Waka Polres, merupakan barang bukti hasil sita dari ungkap sejak November Tahun 2023 hingga Februari 2024.
“Tentu pemusnahan ini bagian dari penegakan hukum hasil ungkap. Kami berharap kerja sama dan sinergitas agar dapat meminimalisir jual edar narkoba berbagai jenis di wilayah hukum Polres Bima Kota,” pesannya.
Pejabat nomor dua di Polres Bima Kota ini, meminta pada seluruh pihak, agar bekerja sama dalam menyelamatkan anak bangsa terutama generasi muda, dari bahaya perderan gelap narkoba.
“Mari kita selamatkan anak bangsa terutama generasi muda penerus bangsa dari bahaya peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.
(Anhar Amanan)
0 Komentar