Baca Juga
Bentuknya, yakni mengeluarkan teguran tertulis. Surat teguran untuk PJ Walikota Bima ditandatangani oleh PJ Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi tanggal 26 Februari 2024 dengan nomor : 800/687/BKD/2024. Perihalnya, teguran atas pelanggaran norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam mutasi pejabat.
Keputusan PJ Walikota Bima, HM.Rum sama seperti yang dilakukan oleh PJ Walikota Palopo, Asrul Sani. Bentuknya, melakukan mutasi tanpa ijin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan dalam kaitan itu pun menuai sorotan hingga bahkan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Jika keputusan PJ Walikota Palopo dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bagaimana dengan keputusan PJ Walikota Bima,HM.Rum dan apa sanksinya ketika tindakan itu dilakukan?
Keputusan PJ Walikota Palopo dan Pj Walikota Bima tersebut menyusul SK mutasi terhadap ASN beberapa waktu lalu tidak sesuai aturan dan kewenangannya.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, apa yang dilakukan Pj Walikota Palopo tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sebab, keputusan dalam kaitan itu tidak sesuai dengan perintah aturan dan kewenangannya.
Olehnya itu, kata akademisi Universitas Indonesia tersebut, kebijakan Pj Walikota Palopo yang melakukan mutasi pegawai ASN di saat ia baru seminggu menjabat dan tanpa izin Kemendagri itu harus dibatalkan demi menjalankan perintah aturan.
Secara hukum pejabat itu dianggap tidak memiliki wewenang memutasi ASN pada jangka waktu itu. Apa konsekuensinya kalau dia lakukan, perbuatan itu harus dianggap batal demi hukum, apapun pertimbangan tindakan itu.
(Anhar Amanan)
0 Komentar