BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Sidang Kasus Korupsi HML, Saksi Beberkan Keterlibatan Dedi & Peran Istrinya Juga Umi Eli

Baca Juga

Ilustrasi 


www.bebek-news.com - Senin (26/03/2024), Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang lanjutan perkara Korupsi mantan Wali Kota Bima, H.Muhammad Lutfi SE.  Pada sidang tersebut, saksi Rohficho Alfansyah selaku Direktur PT Risala Jaya membeberkan keterlibatan kontraktor Muhammad Makdis (MM) termasuk soal Uang proyek sebesar Rp 2,7 Miliar.

Dari Uang Negara sebesar Rp 2,7 M untuk proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, Kontraktor MM terungkap menyelewengkan Uang proyek termin pertama sebesar Rp 1,95 M. Selain itu, saksi pun membeberkan tentang peran istri MM yakni Nafila dan termasuk Hj. Eli istri mantan Wali Kota Bima, HML. 

“Empat hari setelah termin pertama proyek Nungga Toloweri Rp2,7 miliar cair tepatnya tanggal 5 November 2019.  Setelah uang proyek masuk ke rekening PT Risala, Saya disuruh Bu Nafila tarik Rp1 M,” ungkap Rohfico.

Namun saat melakukan penarikan, Rohfico mengaku telah mengonfirmasi kepada Muhammad Makdis alias Dedi sebagai Kepala Cabang PT Risala Jaya Konstruksi.

 “Jadi, perintah tarik dari Bu Nafila itu saya konfirmasi dahulu ke Pak Makdis,” ujarnya.

Perintah Nafila kepada Rohficho bukan hanya itu, melainkan juga menyuruh membawa uang proyek Rp 1 M ke Rumah Dinas mantan Wali Kota Bima, HML. Praktis, hal itu dilaksanakan oleh Rohficho. Sampai di rumah dinas HML, saksi mengaku tidak sengaja bertemu dengan istri HML yakni Umi Eli.

 “Pas ketemu (Ellya Alwaini), langsung ditanya apa kamu bawa? Saya jawab uang. Ya sudah, setor saja ke rekening Makdis,” bebernya.

Perintah Umi Eli untuk  menyetorkan secara tunai ke rekening lain milik MM pun dilaksanakan oleh Rohfincho. 

Rupanya penarikan Uang proyek tidak hanya berlangsung satu kali, tetapi lebih dari itu, setelah Rp 1 M penarikan selanjutnya yakni sebesar Rp. 350 Juta. Hal itu dilakukan pada 5 November 2019. Saksi mengaku menarik uang atas perintah istri Muhammad Makdis, Nafila.

“Suruh bawa ke rumah dinas Wali Kota Bima. Sampai sana disuruh masukan uang ke mobil Pak Lutfi. Kunci mobil dikasih sama Bu Nafila, sekalian disuruh panasin mobilnya, selesai itu antar Bu Eli  ke toko emas,” kata dikutip pada media online katada.id.

Kemudian, ada lagi penarikan Rp500 juta dari dana termin pertama. Uang itu ditarik dalam bentuk cek perbankan.

“Waktu itu disuruh kepala dinas PUPR waktu itu Pak Amin berikan cek Rp500 juta ke Salmin yang punya showroom mobil, Salmin ini kakak kandung Pak Makdis,” ucap dia.

Ada pula penarikan Rp100 juta, namun saksi mengaku lupa terkait adanya kebutuhan dari penarikan uang tersebut.

Uraian kesaksian Rohfico ini turut tercantum dalam berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan KPK. Jaksa dalam dakwaan turut mencantumkan nilai keseluruhan Rp1,95 miliar dari pencairan dana termin pertama proyek bernilai Rp6,75 miliar itu sebagai bagian dari angka kerugian kasus korupsi.

“Itu makanya, gara-gara banyak penarikan itu, proyek ini dibuatkan addendum, lanjut di tahun selanjutnya. Waktu itu saya sampai menghilang ke Mataram, karena sampai akhir pekerjaan di Desember 2019, progresnya baru 10 persen, saya sebagai penanggung jawab di proyek itu,” beber saksi.


  

#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar