Baca Juga
Foto Pelaku Berikut Sejumlah Barang Bukti |
BIMA .- Sat Resnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkoba jenis Shabu.
Pengungkapan berlangsung nMinggu, (11/02/24) kemarin Pukul 20.00 Wita. Pada giat yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH tersebut, 3 Pelaku diamankan beserta Barang Bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 228,96 Gram (2 Ons Lebih) berhasil diamankan.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH menyampaikan,pengungkapan kasus tersebut berlangsung di 3 TKP.
“TKP pertama di Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, TKP kedua di Lingkungan Sadia 1 di belakang asrama Kodim 1608/Bima Kecamatan Mpunda Kota Bima, dan TKP ketiga BTN Pena To’i Kota Bima,” ungkapnya.
Abdul Malik, SH, membeberkan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AH (L/34) warga Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Selain terduga, petugas juga turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 poket bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, dengan bruto seberat 228,96 gram, beserta sejumlah peralatan yang biasa dipakai untuk mengkonsumsi barang haram itu.
Abdul Malik, SH, menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi warga yang diterima personil Satreskoba Polres Bima yang menyebut adanya indikasi transaksi Narkotika jenis Shabu beserta ciri-ciri terduga, di Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bima langsung terjun memimpin penyelidikan dengan mendatangi TKP yang dilaporkan warga.
Sesampai di TKP lanjutnya, terlihat terduga pelaku sebagaimana dicirikan dan dicocokkan.
"Rupanya benar terduga AH berada di TKP bersama saudara AF, ALK, MFR lantas kita amankan di tempat guna penggeledahan,” ungkap Iptu Abdul Malik, SH.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan BB berupa 1 (satu) poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga jenis Shabu didalam 1 (satu) buah tas selempang atau waistbag yang dipakai AH. Sementara tiga rekannya tidak ditemukan BB yang mengarah kepada adanya Tindak Pidana Narkotika.
“Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Bima melakukan interogasi terhadap saudara AH terkait kepemilikan barang tersebut dan mengaku barang tersebut merupakan miliknya," terangnya.
“Apabila ketiganya tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis maka akan di pulangkan dan berstatus sebagai Saksi tapi apa bila terbukti ketiganya pun akan diproses hukum," kata Kasat.
Saat ini tidak dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
#Anhar Amanan#
0 Komentar