Baca Juga
Foto PJ Walikota Bima,HM.Rum |
Sehingga tidak berlebihan jika PJ Wali Kota Bima dinilai "bandel". Masalahnya, larangan keras Mendagri RI terkait pengangkatan dan pelantikan Pejabat sama sekali tidak diindahkan.
Faktanya, pada tanggal 6 November 2023 Bapak Penjabat Wali Kota Bima telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bima Nomor: 821.2/3291/BKPSDM/XI/2023 tentang Pengembalian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dalam Jabatan semula di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Dengan mengeluarkan Keputusan tersebut Penjabat Walikota Bima telah melakukan mutasi terhadap 26 (dua puluh enam) Pejabat ASN lingkup Pemerintah Kota Bima dimana 17 (tujuh belas) Pejabat diantaranya telah di demosi/diturunkan dari jabatan tanpa melalui proses pemeriksaan/klarifikasi terhadap kesalahan yang diperbuat.
Dalam mengeluarkan keputusan tersebut tindakan Penjabat Walikota Bima telah mengabaikan Surat Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/7284/OTDA perihal Penjelasan terhadap Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bima tertanggal 27 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri mengingatkan bahwa Penjabat Walikota tidak diperkenankan untuk mengajukan ijin mutasi terhadap pejabat yang terkait dengan permasalahan pelantikan yang dilakukan oleh Wali Kota Bima pada tanggal 25 September 2023 sebelum hasil konfirmasi lapangan/pemeriksaaan oleh Bapak Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat disampaikan ke Bapak Menteri Dalam Negeri.
1. Menegaskan kembali Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur bahwa Penjabat Wali Kota DILARANG untuk melakukan Mutasi Pegawai KECUALI setelah mendapat Persetujuan tertulis dari Bapak Menteri Dalam Negeri dan Pertimbangan Teknis dari Bapak Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Bapak Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Bima dengan melakukan konfirmasi lapangan terhadap kebijakan Wali Kota Bima yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Sepanjang kebutuhan organisasi untuk pengisian jabatan yang lowong tidak terkait dengan permasalahan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bima Nomor: 821.2/2975/BKPSDM/IX/2023 tanggal 25 September 2023, maka permohonan penggantian pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dapat diajukan melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam melaksanakan Pengisian Jabatan yang Lowong dan melaksanakan mutasi telah diatur dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku, antara lain Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dimana penjabat Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
2. Pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, menegaskan bahwa apabila terdapat kebutuhan instansi pemerintah, penjabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). 3. Pasal 15 Permendagri nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota yang menegaskan bahwa : a) Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan mutasi ASN (b) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
4. Diktum KEDUA huruf d dan e keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-3949 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat, menegaskan bahwa Penjabat Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf c dilarang melakukan mutasi ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Penjabat Walikota Bima dalam mengeluarkan Keputusan Wali Kota Bima Nomor: 821.2/3291/BKPSDM/XI/2023 tentang Pengembalian Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dalam Jabatan semula di Lingkungan Pemerintah Kota Bima tidak memiliki Persetujuan Tertulis dari Bapak Menteri Dalam Negeri dan Pertimbangan Teknis dari Bapak Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Dengan demikian, Bapak Penjabat Wali Kota Bima tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Keputusan Wali Kota Bima Nomor: 821.2/3291/BKPSDM/XI/2023 tentang Pengembalian Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dalam Jabatan semula di Lingkungan Pemerintah Kota Bima, dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan diatas.(Sumber : SK Mendagri dan KASN termasuk SK Penjabat Walikota Bima)
#Anhar Amanan#
0 Komentar