Baca Juga
Kuat dugaan hal itu dilakukan agar perusahaan swasta sebagai Wajib Pajak (WP) menjadi terperiksa. Sehingga dikenakan sanksi berupa denda karena telat atau belum melaporkan pajak, mulai dari laporan pajak bulanan hingga Tahunan.
"Sebenarnya itu bukan semata-mata kesalahan dari para WP tapi juga akibat kurangnya sosialisasi tentang pajak dari petugas pajak. Saya menduga ada unsur kesengajaan dari KPP Pratama Bima," duga Sudirman salah satu WP di Kota Bima.
Menurutnya, akibat dari kurangnya sosialisasi tentang pajak oleh petugas pajak, banyak WP yang diperiksa dan membayar denda hingga ratusan juta.
"Padahal ini akibat dari kelalaian petugas pajak tersebut, tapi para WP yang menanggungnya
"Sebagai warga negara yang baik, kami semua taat pajak, cuman banyak para wajib pajak yang ditidak paham aturan paja, karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak,” terangnya saat bertemu dengan pegawai KPP Pratama Bima di Kantor KOSP Bima, Senin (26/2).
Sudirman menjelaskan, terdapat beberapa regulasi pemerintah yang dianggap wajib pajak sebagai penghambat para pengusaha, salah satunya regulasi di perusahaan PKP dan non PKP.
Jika WP menjadi PKP wajib memungut PPN atas lawan transaksi dan jika WP non PKP tidak wajib memungut atas lawan transaksi. Sehingga menyebabkan perusahaan tidak memenuhi unsur keadilan dalam menjalankan usaha, terutama di WP sektor jasa. Salah satunya jasa usaha di Pelabuhan.
“Bagaimana para WP tidak taat pajak, sedangkan mereka tidak paham tentang pelaporan pajak tahunan,” sebutnya.
Semetara itu Kepala Seksi Pengawasan 3 Kantor KPP Pratama Bima Heru Setiawan tidak menjelaskan secara langsung tentang kurangnya sosialisasi tentang laporan pajak tahunan pada para wajib pajak.
"Kami sudah bertemu dengan Asosiasi Bongkar Muat di Pelabuhan. Karena tadi hanya bertemu dengan ketuanya saja, kedepan kami akan melakukan pertemuan lagi," tandasnya.
Ia menekankan bagi para wajib pajak yang belum bayar pajak harus segera bayar pajak. Jika tidak ada niat mau bayar pajak, maka akan diperiksa dan diproses secara hukum.
“Bagi wajib pajak yang belum bayar pajak akan kami selesaikan dalam bentuk pengawasan, jika masih tidak mau bayar, maka kami akan periksa,” tegasnya.
0 Komentar