Baca Juga
Foto Tim Satresnarkoba Polres Bima Kota dan Terduga Pelaku Saat Penangkapan |
Minggu (11/02/2024), pengungkapan dilakukan pada Tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
TKP pertama di depan Kantor KLK Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima. TKP kedua yakni di rumah terduga IRF di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima. Sementara TKP ketiga yakni di rumah terduga D di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP YUDHA PRANATA, S.I.K., S.H, melalui P.S Kasubseksi Pidm Sie Humas, Aipda Nasrun, S.H, mengungkapkan kasus narkotika jenis shabu yang berhasil diungkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota pada hari Minggu, tanggal 11 Februari 2024.
Berdasarkan hasil lidik di lapangan, tim melakukan penangkapan terhadap terduga IRF yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu.
Pada saat penangkapan, terduga mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti narkotika tersebut, namun berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba.
Dari penggeledahan di TKP 1, tim berhasil menyita satu lembar plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan satu unit sepeda motor.
Sementara dari penggeledahan di TKP 2, tim menemukan satu lembar plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu, serta beberapa barang bukti lainnya seperti bong, korek api gas, tabung kaca, dan sendok plastik shabu.
Di TKP 3, tim menemukan dua bundel plastik klip transparan dengan total berat bruto 0,48 gram shabu.
Modus operandi terduga pelaku IRF adalah sebagai pengedar narkotika jenis shabu yang beroperasi di wilayah Kelurahan Melayu dan sekitarnya.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(TIM)
0 Komentar