Baca Juga
Seorang Ayah inisial EH asal Kabupaten Sumbawa Barat, NTB tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Kini gadis malang itu diketahui hamil dan melahirkan seorang anak.
ILUSTRASI |
Kasus persetubuhan itu kata Syarif, berlangsung di Sumbawa Barat dan Kota Mataram. Kejadian bermula sejak 15 April 2020 hingga 2023 di Kecamatan Maluk Sumbawa Barat.
“Kini usia korban sudah menginjak 18 tahun,” katanya.
Korban dicabuli di kediaman mereka. Kebetulan pelaku sudah lama bercerai dengan istrinya, sehingga keduanya tinggal satu rumah.
“Pasca ibunya tinggal pisah, sehari-hari korban bersama ayahnya,” jelasnya.
Kasus itu terungkap setelah warga curiga dengan kondisi fisik korban. Warga sempat meminta dilakukan cek kehamilan, tetapi pelaku menghindar. Pelaku kemudian membawa korban ke wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
“Di Kota Mataram korban cek kehamilan dan ternyata positif hamil,” ujarnya.
Mengetahui putrinya hamil, pelaku tidak terkejut. Dia mengakui itu hasil dari perbuatannya. Kasus itupun terungkap dan diproses ke kepolisian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp300 juta,” pungkasnya.(RED)
0 Komentar