BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

PJ Wali Kota Langgar Perintah Kemendagri & KASN

Baca Juga

KOTA BIMA - PJ Wali Kota Bima,H.Muhammad Rum disinyalir melanggar perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/7284/OTDA. 

PJ Wali Kota Bima,H.Muhammad Rum

Surat dari Mendagri RI tersebut perihal Penjelasan terhadap Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bima tertanggal 27 Oktober 2023.


Faktanya perintah Mendagri justeru diabaikan, buktinya pada 6 November  2023 Penjabat Walikota Bima telah melakukan mutasi terhadap 26 (dua puluh enam) Pejabat ASN lingkup Pemerintah Kota Bima. 


Dari 26 Penjabat yang dimutasi, sebanyak 17 (tujuh belas) Pejabat diantaranya telah di demosi/diturunkan dari jabatan tanpa melalui proses pemeriksaan/klarifikasi terhadap kesalahan yang diperbuat. 


"Kebijakan Penjabat Wali Kota dalam kaitan bertentangan dengan perintah Mendagri. Jadi HM. Rum secara sengaja mengabaikan (melanggar) aturan yang ada,"  tegas Sekretaris BRIDA Kota Bima, Adhi Aqwam, ST, M.Eng, M.Sc,


Semestinya PJ Wali Kota menjalankan perintah tertulis Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/7284/OTDA. Tapi ini tidak, Penjabat Wali Kota justeru menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru dengan Nomor: 821.2/3291/BKPSDM/XI/2023 tentang Pengembalian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dalam Jabatan semula di Lingkungan Pemkot Bima.


"Harusnya PJ Wali Kota menjalankan Perintah Mendagri tentang pengangkatan dan pelantikan pejabat tanggal 27 Oktober 2023. Tapi yang dilakukan  oleh PJ Wali Kota justeru lain, yakni menerbitkan SK baru   tanggal 6 November 2023. Pada SK itu, PJ  melakukan mutasi terhadap 26 pejabat lingkup Pemkot Bima," jelasnya.


Menurut mantan Sekretaris Bappeda Kota Bima tersebut, Pj walikota dalam melaksanakan rekomendasi KASN tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan surat mendagri tanggal  27 oktober 2023.


"Dugaan kecurangan dan pelanggaran yg diadukan ke publik juga belum ada pemeriksaan dan pembuktian


Silahkan lakukan pemeriksaan secara transparan, saya siap diperiksa dan memberikan keterangan," tandasnya.


Pejabat yang dikenal dekat dengan berbagai kalangan tersebut meyakini bahwa proses tersebut tidak ada kecurangan.


"Jadi semua pengaduan yg disampaikan ke publik hanyalah fitnah. Anehnya upaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap isu tersebut tidak dilakukan dan ingin diabaikan oleh PJ Walikota dengan merencanakan proses seleksi terbuka JPT pada empat JPT yang telah diseleksi sebelumnya," ujarnya.


Terkait kebijakan penjabat Wali Kota 6 November 2023 lalu, dirinya harus melakukan upaya klarifikasi. Terutama soal isu dan pengaduan kecurangan tersebut. Sebab, dirinya dan rekan pejabat lainya sudah dirugikan.


"Tapi anehnya kami tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan sebagai pihak yg dikorbankan. Apalagi untuk membicarakan solusi atas permasalahan yg terjadi," pungkasnya.



#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar