BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Manfaatkan Masjid Untuk Kampanye, Bawaslu Diminta Diskualifikasi Edy Muhlis

Baca Juga


BIMA — Tindakan Caleg  DPRD Provinsi NTB, Edy Muhlis, S.Sos yang memanfaatkan Rumah Ibadah yakni Masjid untuk melakukan kegiatan kampanye berbuntut panjang. Selain dilaporkan ke Polres Bima tapi juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bima.

Foto Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin S.Pd - Caleg DPRD Provinsi NTB, Edy Muhlis, S.Sos

Dugaan pelanggaran Politisi Nasdem tersebut dilaporkan oleh Kordinator Perhimpunan Pemuda Madani Bima, Sulaiman S.Sos. S.H belum lama ini.   Sulaiman bahkan dengan tegas meminta Bawaslu Kabupaten Bima untuk mendiskualifikasi Edy Muhlis sebagai Caleg DPRD Provinsi NTB.


Menurut dia, tindakan Edy Muhlis telah melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu dan Perbawaslu terkait Pengawasan Kampanye Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilu.


Lalu, apa yang membuat Caleg didiskualifikasi? Terdapat sejumlah pelanggaran yang dapat membuat calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota dikenai sanksi dikualifikasi.


Pengaturan sanksi diskualifikasi ini diatur dalam pasal 280 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu huruf H berbunyi, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan akan dikenai sanksi diskualifikasi. Baik itu Pelaksana, peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang.


“Tindakan terlapor (Edy Muhlis) menggunakan fasilitas ibadah dan membiarkan Kepala Desa Kaowa untuk menyampaikan atribut kampanye yang menguntungkan dirinya saat Ibadah Salat Jum'at. Hal itu tentu memenuhi unsur penyalahgunaan tempat, kekuasaan dan memanfaatkan fasilitas umum secara sengaja” beber Sulaiman melalui keterangan persnya, Senin (23/2/2023).


Dugaan pelanggaran Pemilu oleh Edy Muhlis imbuhnya sangat fatal. Sebab, melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun hukumannya tidak sederhana. Misalnya, Caleg yang melanggar Kampanye dapat didiskualifikasi dari daftar Caleg.


“Ini bukan persoalan sederhana, ini mencederai demokrasi dan pemilu dengan sengaja menabrak aturan yang ada. Bawaslu Kabupaten Bima harus tegas menindak caleg nakal yang memanfaatkan tempat dan kesempatan yang dilarang oleh peraturan,”  tegas Sulaiman.



#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar