Baca Juga
BIMA - Beberapa hari terakhir ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima diterpa dugaan pungutan liar (pungli) terhadap peserta PPPK. Nominalnya yakni Rp500 ribu per peserta PPPK.
ILUSTRASI |
Selain itu juga terungkap nama Pejabat Fungsional inisial A yang diduga terlibat pada dugaan pungli tersebut.
Menanggapi hal itu, Jabatan fungsional (JABFun) inisial A akhirnya bersuara. Dia menegaskan semua proses seleksi tidak ada dipungut biaya.
"Semuanya sesuai ketentuan, proses di lakukan secara online melalui akun peserta masing-masing. Jadi saya tegaskan semua gratis, peserta tetap fokus pada proses pemberkasan dan tidak terpengaruh dengan isu-isu diluar pengumuman resmi dan ketentuan pelaksanaan seleksi," tegasnya via WhatsApp (WA) Sabtu malam (13/01/2024).
A mengaku jika dugaan miring seperti itu sudah disampaikan lewat berbagai kesempatan dan termasuk melalui media sosial (medsos) BKD.
"Dari awal kami sudah sampaikan lewat berbagai kesempatan dan media sosial BKD untuk tidak percaya hal-hal yang mengatasnamakan BKD," tuturnya.
A kembali menegaskan jika pihaknya tetap bekerja sesuai ketentuan yang ada."Insya Allah kami di BKD akan tetap menjaga kredibilitas dalam bekerja.Sehingga semua proses akan dilaksanakan sesuai ketentuan," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, A menyampaikan akan memanggil peserta PPPK untuk klarifikasi.
"Kami akan panggil untuk klarifikasi. Jika memang peserta berinisiatif untuk itu, kami akan menyampaikan untuk tidak melakukan hal-hal semacam itu," pungkasnya.
(Anhar Amanan)
0 Komentar