Baca Juga
Tak hanya itu, anggota Dewan kelahiran Desa Laju, Kecamatan Belo itu pun melibatkan Kepala Desa (Kades) Kaowa dalam kegiatan Kampanye politiknya.
Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan Edy Muhlis saat berkunjung ke Desa kaowa, Kecamatan lambitu Kabupaten Bima belum lama ini.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kordinator Perhimpunan Pemuda Madani Bima, Sulaiman S.Sos. S.H melaporkan Politisi Nasdem tersebut ke Polres Bima dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima.
Dia berharap, Bawaslu Kabupaten Bima memberikan putusan maksimal terhadap Caleg yang melabrak aturan yang berlaku. “Keseriusan Bawaslu menangani pelanggaran kampanye ini sangat diperlukan. Kasus ini sudah berjalan di Kapolres Bima sebagai tindak pidana Pemilu. Tetapi, pelanggaran Edy Muhlis tidak diproses lebih jauh. Karena itu dengan laporan ini kami meminta Bawaslu untuk serius memeriksa yang bersangkutan” tandasnya.
#Anhar Amanan#
0 Komentar