BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Tugas Sampingan Oknum Kepala KUA inisial IR, Diduga Tiduri Istri Orang, Indohoi Dilakukan Diatas Meja Kerjanya

Baca Juga

BIMA - Belakangan ini, public dihebohkan dengan dugaan perbuatan amoral oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) pada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima.  Oknum Kepala KUA tersebut tidak hanya menjalankan tugas untuk menikahkan calon  pasangan suami istri (Pasutri). Tetapi juga ada pekerjaan lain, yakni dugaan meniduri Istri orang hingga hamil. 

ILUSTRASI 

Celakanya, terduga pasangan terlarang tersebut Indohoi didalam ruang kerja tepatnya diatas Meja Kerja oknum Kepala KUA tersebut.


Oknum Pejabat Kemenag inisial IR itu diketahui merupakan Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Sementara terduga selingkuhan  berinisial SM, yang tidaklah  lain adalah stafnya kepala KUA tersebut .


adalah IR (inisial) dengan salah satu pegawai honorer yakni SM (inisial).


Dari hasil hubungan terlarang dengan IR,  SM diduga mengandung (hamil). Hanya saja, bayinya mati dalam kandungan.

 

Hubungan terlarang antara atasan dan bawahan (IR dan SM) memicu reaksi dari Mardiansyah, suami sah SM. Bentuknya, selain mengadukan ke Kemenag juga melaporkan ke Krimsus Polda NTB.


Langkah demikian dilakukan karena Mardiansyah merasa malu dan dirugikan atas dugaan perzinahan istrinya dengan kepala KUA dimaksud.


Kuasa Hukum Pelapor dari Tim Hukum Sambo Law Firm, Adhar, S.H., M.H.saat dikonfirmasi media membenarkan telah membuat laporan Polisi atas dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan SM dan IR Kepala KUA Kecamatan Palibelo.


“Iya, sekitar Pukul 09.00 Wita kami tadi mewakili Pelapor sebagai Pemberi Kuasa sudah resmi melaporkan IR dan SM ke Polda NTB,” ucap Ketua Tim Hukum Sambo Law Firm, Adhar, S.H., M.H, Selasa (28/11/2023) dilansir pada beberapa media .


Adhar mengungkapkan, diduga kuat keduanya sudah lama menjalin hubungan gelap, kurang lebih Tiga Tahun. Begitupun dengan dugaan perbuatan zinah ditengarai sudah sering dilakukan.


"Kami punya bukti berupa rekaman maupun pesan WhatsApp dari tahun 2021 dan 2022," ungkapnya.


Kuasa hukum pelapor membeberkan, oknum Kepala KUA dan bawahannya tersebut diduga indohoi saat jam kerja. Terutama saat kantor sepi, ketika pegawai lain berada diluar kantor.


"Kesempatan itu dimanfaatkan IR dan SM, hubungan anu-anu pun terjadi antara atasan dan bawahan tersebut. Meja kerja kepala KUA, IR diduga menjadi tempat keduanya melakukan hubungan terlarang," beber Adhar.


Bahwa atas perbuatan para Terlapor tersebut menimbulkan kerugian moril dan materil terhadap Pelapor yang merupakan suami sah dari Terlapor SM. 


Tidak hanya itu, atas perbuatan para Terlapor ini sudah meresahkan warga setempat, terutama masyarakat Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Informasinya KUA Kecamatan Palibelo telah dilakukan penyegelan oleh masyarakat setempat.


“Kami minta kasus ini agas segera diatensi demi menghindari aksi main hakim sendiri dan tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat. Tindakan IR dan SM ini diduga telah melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan,” pintanya tegas.



---Anhar Donggo Sila---



Posting Komentar

0 Komentar