BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Strategi Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Baca Juga

Akademisi, Taufik,SH,MH


KOTA BIMA - Pemiklihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diakui sangat rentan dengan berbagai bentuk pelanggaran. Beragam pelanggaran tersebut, dituding sebagai bentuk kejahatan demokrasi. Sementara hasil yang dibutuhkan adalah Pemilu yang memiliki nilai integritas (terhormat dan bermartabat).

Oleh sebab itu, dari sekarang pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut untuk memperkaya strategi pengawasan. Sebab, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas pada Bawaslu, khususnya di Kota Bima diakui tidak berbanding lurus dengan jumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan instrumen politik yang dibentuk oleh Calon Kepala Daerah (Cakada).

Atas jumlah SDM Pengawas mulai dari Panwascam hingga Pengawasa Kelurahan/Desa (PKD) yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Bima misalnya, dituntut untuk memperkaya variable. Antara lain melibatkankan berbagai Tokoh penting di seluruh Kelurahan yang ada. Namun syarat bagi para Tokoh untuk bertindak ketika menemukan adanya pelanggaran pada moment Pemilu tersebut adalah penandatanganan Master Of Understanding (MoU) dengan Bawaslu pula.

Hal tersebut ditegaskan memiliki landasan. Yakni PKPU dan soal anggaranya diakui sudah disiapkan oleh Negara. Namun dalam kaitan itu, dituntut adanya keberanian pihak Bawaslu. Hal itu sangat dibutuhkan guna melahirkan hasil Pemilu yang bermartabat dan syarat dengan nilai-nilai kerhormatan. Dan dalam kaitan itu pula, yang dituntut adalah ketegasan dan keberanian, tetapi tidak boleh bertabrakan dengan regulasi yang sudah diberlakukan.

Jika sebaliknya, maka ouput yang dilahirkanya syarat dengan degradasi. Penjelasan dan ketegasan tersebut disampaikan oleh Narasumber, Taufik, SH, MH pada moment Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Bima di “Rumah Dining”, Rabbu (13/12/2023).

Pada moment tersebut, taufik, SH, MH menyampaikan materi dengan tema “Strategi Pengawasan Tahapan kampanye pada Pemilu Tahun 2024. Beriku penjelasan sloal regulasi, strategi pengawasan hingga tindakan yang diambil terkait pelanggaran pada Pemilu tahun 2024 oleh Taufik, SH, MH,-

Tugas Bawaslu Menurut UU 7/2017 ( Pasal 101 ) Poin a. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

1.Pelanggaran Pemilu

2.Sengketa Proses Pemilu

Poin (b)

3. Mengawasi Pelaksanaan Kampanye dan dana kampanye ( huruf b poin 5);

4. mencegah terjadinya praktik politik uang (huruf c)

5. mengawasi netralitas aparatur sipil negEua, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia ( huruf d);

Tugas pencegahan Pasal 102 Ayat (1)

a.Mengidentifikasi dan memetakkan kerawanan dan pelanggaran Pemilu;

b.Mengoordinasikan,menyupervisi,membimbing,memantau,dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu

c.Berkoordinasi dengan dinas terkait

d.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu

Strategi Pengawasan

 b. pertemuan tatap muka;

c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;

e. Media Sosial;

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;

g. rapat umum;

h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan

 perundang-undangan.

Pengawasan Partisipatif

Resiko Ketidakterlibatan Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu:

a. Dapat menimbulkan konflik kekerasan

b. Hilangnya legitimasi

c. Terjadinya Apatisme terhadap demokrasi

d. Lemahnya legitimasi politik

e. Kecenderungan otoritanisme pemimpin

Mengapa Masyarakat Harus Terlibat Dalam Pengawasan Pemilu?:

• Memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat

• Terwujudnya pemilu yang bersih,transparan dan berintegritas

• Mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang memiliki sikap kepemimpinan yang korup dan tidah amanah. (Anhar Amanan)

Posting Komentar

0 Komentar