Baca Juga
PJ Wali Kota Bima,HM Rum Saat Menyampaikan Sambutan pada Momen Silaturahmi dengan Organisasi Wartawan juga Pimpinan Media Kamis (28/12/2023). |
Hal itu akan dilakukan jika Cafe masih beraktivitas (membuka) diatas Pukul 23:00 WITA.
Penegasan tersebut disampaikan saat silahturahmi dengan wartawan di Kantor Dinas Kominfotik Kota Bima, Kamis 28 Desember 2023.
"Kalau masih ada cafe yang buka di atas pukul 23:00 WITA (11 malam) akan digembok, ditutup dan izinnya dicabut," tegas HM.Rum
Menurut HM Rum, penegasan ini diperlukan untuk menekan sumber kemaksiatan yang dapat timbul dari keberlanjutan operasional cafe di malam hari.
Dirinya menekankan perlunya kedisiplinan dalam mengelola tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.
"Kita harus keras, tidak boleh lagi lembek-lembek mengurus ini," tambah Rum, menggarisbawahi pentingnya penegakan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama.
Pernyataan tegas Pj Wali Kota ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah setempat serius dalam menjaga moralitas dan ketertiban kota.
PJ Wali Kota juga mengajak masyarakat agar selalu istiqomah menjalankan salat berjamaah di masjid. Ia percaya bahwa kegiatan keagamaan tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam menghadapi berbagai masalah, sehingga menghindari respon yang berlebihan dan emosional masyarakat ketika menghadapi masalah.
"Dengan adanya dorongan untuk tetap menjalankan kewajiban keagamaan, diharapkan masyarakat dapat menghadapi masalah dengan kepala dingin dan bermusyawarah," pungkasnya.
(Anhar Amanan)
0 Komentar