Baca Juga
![]() |
ILUSTRASI |
Peristiwa serupa baru-baru ini terulang lagi disalah satu Desa di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Terduga pelaku berinisial JFR, Pria asal Kecamatan Langgudu berstatus duda. Perbuatan terduga pelaku kejahatan (Penjahat) seksual terhadap Anak dibawah umur tersebut teramat biadab. Masalahnya, korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya)diculik lalu disekap oleh terduga pelaku selama Tiga Hari di Rumahnya, itu berlangsung sejak Tanggal 1 — 3 Desember 2023 ini.
Selama penyekapan berlangsung, korban dipaksa mengkosumsi Narkotika jenis Sabu-Sabu lalu disetubuhi lebih dari Satu Kali.
Beruntung korban dapat kabur dari penyekapan tersebut dengan cara menjebol Jendela Rumah terduga pelaku, JFR. Tepatnya tanggal 4 Desember 2023, korban yang masih duduk dibangku SMP tersebut melaporkan secara resmi ke SPKT Polres Bima Kota. Kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Menindaklanjuti laporan kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut, Kapolres Bima Kota AKBP, Rohadi, S.I.K langsung memerintahkan Kasat Reskrim, Iptu Punguan Hutahean, S.I.K.TrK untuk menangkap terduga pelaku.
Hasilnya, Tim Puma 1 yang dipimpin Aipda Abdul Hafid, SH berhasil menangkap terduga pelaku dan menjebloskan ke dalam Sel Tahanan Polres Bima Kota.
Kasat Reskrim mengungkapkan, kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban yang didampingi oleh orang tuanya pada tanggal 4 Desember 2023. Delik aduanya adalah penculikan dan persetubuhan.
“Hasil pendalaman oleh penyidik, korban diculik terlebih dahulu dan kemudian dibawa ke TKP oleh terduga pelaku. Pelaku telah kami tangkap dan diamankan usai korban melaporkan kasus ini secara resmi,” ungkap Punguan kepada Wartawan Rabu (6/12/2023).
Atas kejadian tersebut, warga di wilayah TKP itu marah besar kepada terduga pelaku. Hanya saja, terduga pelaku tak sempat dihakimi massa karena terlebih dahulu pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Usai kasus ini dilaporkan, kami langsungBergerak Cepat (Gercep) ke wilayah TKP untuk menangkap pelaku. Jika sedikit saja kami terlambat, tentu saja pelaku sudah dihakimi oleh massa. Pasalnya, masyarakat di sana marah besar kepada pelaku itu,” beber Punguan.
Punguan kembali menjelaskan, antara korban dengan terduga pelaku hidup bertetangga. Hanya saja rumah keduanya terpisahkan oleh jarak yang tidak terlalu jauh.
Kronologis penculikanya, awalnya korban diajak oleh temanya berinisial, N untuk main-main di sekitar rumah pelaku. Selanjutnya korban diajak ngobrol oleh pelaku. Disaat korban sedang ngobrol dengan pelaku, temanya itu langsung meninggalkan TKP,” papar Punguan
Selanjutnya orang tua korban resah karena korban tidak pulang ke rumah. Keresahan itu berlangsung selama dua hari. Pada hari kedua orang tua korban menanyakan soal di mana keberadaan korban.
“Alahasil, orang tua korban kemudian mengetahui bahwa korban di hari pertama bersama dengan N. Selanjutnya orang tua korban mendatangi rumah N. N kemudian memberitahukan bahwa korban berada di rumah pelaku. Untuk itu, orang tua korban mendatangi pelaku guna memastikan adanya korban di tempat itu,” ucap Punguan.
Tiba di rumah JFR, orang tua korban menanyakan kepada yang bersangkutan (pelaku) soal keberadaan korban. Namun pelaku menyatakan tidak tahu dan kemudian tersinggung. Selanjutnya JFR mengejar orang tua korban menggunakan parang.
“Gara-gara pertanyaan itu akhirnya pelaku mengejar orang tua korban menggunakan parang. Beberapa saat kemudian orang tua korban mendatangi Polres Bima untuk membuat laporan Polisi,” tandas Punguan.
Punguan kemudian menyatakan, korban kabur dari itu yakni pada hari ketiga. Korban lolos kabur setelah menjebol jendela di rumah pelaku.
“Korban bercerita bahwa selama tiga hari di TKP itu selalu dipaksa dicekoki dengan sabu. Setelah korban korban menghisap sabu, pelaku kemdian mensetubuhi korban. Begitulah kisah yang diceritakan oleh korban selama tiga hari disekap oleh pelaku di TKP. Sementara hasil tes urine urine terhadap korban dinyatakan poisitif mengkonsumsi sabu. Pun demikian halnya hasil tes urine terhadap pelaku,” pungkas Punguan.
(Anhar Amanan)
0 Komentar