Baca Juga
![]() |
Foto DAM Ndadi Mboda (Kiri) - Penulis : Anhar Amanan (Kanan) |
Laporan kasus proyek DAM Ndadi Mboda di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sepertinya "mandek". Masalahnya, kasus tersebut sudah lama dilaporkan, tetapi belum juga ada informasi seputar perkembangan penanganannya.
Belum diketahui secara jelas apa alasan atau kendala hingga laporan tersebut belum ditindaklanjuti. Namun yang pasti, uang negara sebesar Rp.12 Miliar terbuang percuma. Sebab, hingga saat ini fisik pekerjaan DAM tersebut masih rusak. Sehingga tidak memiliki manfaat baik untuk menyimpan cadangan air, mencegah banjir maupun menyediakan irigasi terutama untuk masyarakat disekitar lokasi DAM.
Langkah hukum dilakukan menyusul temuan yang tergolong melanggar hukum. Seperti kerusakan pada fisik pekerjaan, sehingga DAM tersebut tidak bisa digunakan. Kerusakan fisik ditemukan setelah PHO.
Meski kondisi kerusakan terlihat jelas, akan tetapi pihak kontraktor tidak memperbaikinya. Padahal ada kesempatan/ waktu selama Enam Bulan bagi kontraktor untuk memperbaiki kerusakan fisik pekerjaan tersebut.
Tak hanya itu, pun terdapat dugaan pelanggaran lain. Sebut saja telah terjadi perubahan rencana pada paket proyek tersebut. Baik jadwal pengerjaan maupun jenis yang dikerjakan.
Maksudnya, dalam perencanaan awal, proyek itu harusnya dikerjakan Tahun 2016 tapi karena bencana banjir bandang, sehingga dikerjakan Tahun 2017 lalu dan berakhir pada Tahun 2018 lalu. Untuk jenis pekerjaanya, yang semestinya rehab sedang tapi menjadi rehab berat.(***)
Penulis : Anhar Amanan
0 Komentar