Baca Juga
![]() |
Kasi Pidsus Kejari Raba Bima, Catur Hidayat,SH |
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas putusan kasus korupsi tersebut.
Upaya hukum oleh Kejari Raba Bima menyusul vonis bebas untuk mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Andi Sirajudin dan Dua bawahanya yakni Ismud dan Sukardin.
Siapa sesungguhnya yang akan memenangkan perkara kasasi di MA tersebut, apakah pihak Kejari ataukah pelaku korupsi bansos?
"Kejari mengajukan kasasi di MA, hingga saat ini perkaranya masih berjalan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Raba Bima, Catur Hidayat, SH pada Wartawan.
Pria yang biasa disapa Yabo tersebut menjelaskan, saat itu ketiganya dituntut berbeda. Untuk mantan Kepala Dinsos, Andi Sirajudin dituntut Tiga Tahu Penjara.
"Sementara dua bawahanya yakni Ismud dan Sukardin masing-masing Dua Tahun
"Tapi ketiganya divonis bebas, sehingga kita mengajukan kasasi ke MA," terang Yabo di Kantor Kejari Raba Bima.
Sekedar diketahui piblik, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis bebas Andi Sirajudin, Sukardin, dan Ismud terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) korban kebakaran di Kabupaten Bima. Vonis dibacakan dalam sidang terpisah.
#Anhar Amanan#
0 Komentar