BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Terbukti Korupsi, MA RI Vonis Andi Sirajudin 1 Tahun Penjara

Baca Juga


Perkara kasasi kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima di Mahkamah Agung (MA) RI,  menuai titik terang.

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin terbukti melakukan korupsi bansos kebakaran Tahun 2020.

Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap Andi Sirajudin  dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hj Desnayeti didampingi hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana, Andi Sirajudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Hj Desnayeti Kamis (12/10) dikutip pada media pojoktenggara.com.

“Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Hj Desnayeti.

Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan putusan kasasi terdakwa Sirajudin.

“Sudah turun dan sudah kami terima. Terdakwa divonis 1 tahun penjara,” ungkap Kelik Trimargo Selasa (22/11).

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bima,  Catur Hidayat juga membenarkan putusan terhadap Andi Sirajudin.

“Iya, sudah turun (putusan). Diputus 1 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (21/11).

MA lebih dulu menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sukardin dan Ismud. Keduanya divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram memvonis bebas ketiga terdakwa.

“Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhlasuddin membacakan amar putusan, 17 April lalu.

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, dakwaan jaksa menyebutkan kata pemotongan. Namun, dalam fakta persidangan tidak ada bukti adanya dilakukan pemotongan terhadap dana bansos tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, para korban kebakaran telah menerima uang bantuan dari rekening. Artinya, dana bantuan itu sudah disalurkan seluruhnya.
Dalam dakwaan JPU, dana tersebut disalurkan melalui Kementerian Sosial tahun 2020 dan diperuntukkan bagi  korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima sebanyak 258 kepala keluarga yang tersebar di enam desa.

Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing. Total dana yang disalurkan Rp 5,4 miliar.

Anggaran diterima dalam dua tahap. Tahap pertama 60 persen, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).

Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.

Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta per penerima.

Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud.

Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp 23 juta dan Ismud Rp 32 juta. Sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin.(TIM)


Posting Komentar

0 Komentar