Baca Juga
Kapolsek Soromandi, Iptu Ruslan Agus
BIMA - Peristiwa tragis terjadi di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial DR, Warga Dusun Sarita Desa Punti kembali menjalani hidup di dalam Penjara. Kali ini, bukan karena KDRT terhadap Istri tercintanya. Melainkan, karena dugaan penganiayaan pada Adik kandungnya sendiri.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Soromandi Polres Bima, Iptu Ruslan Agus saat dikonfirmasi Wartawan Senin (20/11/2023).
"Iya memang benar, terduga pelaku menganiaya adik kandung sendiri," kata Iptu Ruslan Agus via Whatsapp (WA).
Terduga pelaku KDRT yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima tersebut langsung ditahan di Polsek Soromandi.
Dasar penahanan laporan korban yang tidaklah lain adalah adik kandung terduga pelaku.
"Saat ini, terduga pelaku masih menjalani penahanan hingga 20 hari kedepan," terang Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian Kepala karena dipukul oleh terduga pelaku menggunakan Batu.
"Terduga pelaku memukul kepala korban dengan batu. Sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala. Korban sudah divisum, itu merupakan langkah awal yang harus kita lakukan," tandasnya.
Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku penganiayaan semacam ini dikenakan pasal 351 KUHAP. Terduga pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun.
"Biasanya pasal 351 KUHP yang dikenakan, ancamanya 5 Tahun," jelas Agus Ruslan.
(Anhar Amanan)
0 Komentar