Baca Juga
Bebek.top - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus menyelidiki dugaan penyimpangan pembayaran honor staf khusus (stafsus) gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018-2023.
Selain pemeriksaan saksi-saksi dari pejabat Pemprov, Kejati NTB juga sudah mengantongi sejumlah dokumen seperti rincian gaji stafsus.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra membenarkan pihaknya sedang mengusut dugaan penyimpangan anggaran honor stafsus gubernur dan wakil gubernur NTB. Proses penanganan kasus ini kata Efrien, sudah naik dari tahap pengumpulan data dan keterangan ke penyelidikan.
“Proses penyelidikan sudah dilakukan oleh Pidana Khusus (Pidsus),” jelas Efrien dikutip pada media kicknews.today Kamis (9/11/2023).
Untuk diketahui, keberadaan stafsus gubernur dan wakil gubernur jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Mereka ditempatkan sejumlah OPD seperti DLHK, Bappeda, Dinas Pariwisata, dan lain-lain. Kemudian ditambah tim pengkaji gubernur dan wakil gubernur sebanyak 17 orang.
Setiap orang stafsus menerima honor Rp juta per bulan. Dalam setahun, kebutuhan gaji stafsus tersebut mencapai Rp2,19 miliar.
#Anhar Amanan#
0 Komentar