Baca Juga
BIMA - Proses hukum kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Tiga Pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, sudah berakhir.
Foto Andi Sirajudin |
Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis bebas untuk mantan Kepala Dinsos, Andi Sirajudin dan Dua bawahanya sebut saja Ismud dan Sukardin.
Penanganan kasus korupsi tersebut tidak berakhir disitu, tapi berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA) RI. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas terhadap Andi Sirajudin.
Hasilnya, Hakim MA menyatakan bersalah dan terbukti kepada Andi Sirajudin. Sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara selama Satu Tahun.
Dari hukuman 1 Tahun, berapa bulan hukuman badan yang sudah dijalani dan tinggal berapa sisa hukuman Koruptor bansos tersebut?
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, SH menjelaskan, sesuai putusan PN Tipikor Mataram Andi Sirajudin ditahan sejak 21 september 2022 dan dikeluarkan 17 April 2023.
"Jadi beliau sudah menjalani hukuman sekitar 7 bulan, sisanya perkiraan kami sekitar 5 bulan," jelas Catur Hidayat via Whatsapp (WA) Rabu (22/11/2023).
Artinya lanjut Catur Hidayat, yang beraangkutan tetap menjalani 1 tahun penjara sesuai amar putusan MA.
"Nanti mulai dilanjutkan penahanan sisanya sejak kami eksekusi. Penahanan yang sebelumnya dikurangkan," tandasnya.
Maksudnya yang dijalani terpidana pak Sirajudin ini putusan MA. Hanya saja, penahanan yang pernah dijalani saat penyidikan sampai putusan PN Tipikor mataram akan dikurangi.
"Jadi karena pidana badannya 1 tahun penjara, beliau sudah menjalani sekitar 7 bulan maka sisanya sekitar 5 bulan akan di jalani," terang Pria pemilik nama beken YABO tersebut.
(Anhar Amanan)
0 Komentar