Baca Juga
Dugaan itu dilaporkan oleh Aktifis senior di Kota Bima beberapa waktu lalu. Meski sudah tergolong lama dilaporkan tetapi hingga saat ini belum ada informasi seputar penanganan kasus tersebut. Belum diketahui apa sesungguhnya alasan hingga pihak kejati NTB tidak menindaklanjuti laporan tersebut?
Sumber terpercaya media online www.bebek.top mengungkapkan, ada beberapa temuan pada pekerjaan tersebut, salah satunya menyangkut fisik pekerjaan yang diduga kuat mengalami kerusakan.
“Fisik pekerjaannya rusak, kondisi itu ditemukan setelah di PHO,” ungkap sumber terpercaya media online yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Atas temuan itu lanjut sumber, kontraktor diberi waktu selama enam bulan untuk memperbaiki kerusakan fisik pekerjaan tersebut. Namun tidak diindahkan, sehingga kerusakan pada fisik pekerjaan proyek tersebut tak kunjung diperbaiki.
“Fisik pekerjaan yang rusak tidak diperbaiki, padahal sudah dikasih waktu selama enam bulan. Faktanya hingga saat ini, kondisi DAM Dadi Mboda masih terlihat rusak,” beber sumber media online ini.
Selain itu, juga terdapat hal lain. Menurut sumber, telah terjadi perubahan rencana pada paket proyek tersebut. Baik jadwal pengerjaan maupun jenis yang dikerjakan.
“Dalam perencanaan awal, proyek itu harusnya dikerjakan Tahun 2016 tapi karena bencana banjir bandang, sehingga dikerjakan Tahun 2017 lalu dan berakhir pada Tahun 2018 lalu. Untuk jenis pekerjaanya, yang semestinya rehab sedang tapi menjadi rehab berat,” terang sumber.
Sementara pihak Kejati NTB yang hendak dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum bisa dihubungi. Beberapa kali dihubungi via WA tapi tidak juga direspon.
Penulis : Anhar Amanan
0 Komentar