BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Ardi Tahta Polisikan Pemilik Akun FB, Irfan Baharin Pelaku Kasus Narkoba

Baca Juga




Foto Terlapor, Irfan Bahari

KOTA BIMA, WWW.BEBEK.TOP
- Kasus dugaan penghinaan melalui Media Sosial (Medsos) Facebook terus terjadi. Kali ini, dilakukan oleh pemilik akun FB Irfan Bahari, warga Lingkungan Gilipanda Kelurahan Sarae Kecamatan Rasana,e Barat Kota Bima.

Irfan Bahari diduga menghina korban, Ardi Tahta melalui akun FB miliknya pada Kamis (19/10/2023).

Atas dugaan tersebut, korban Ardi Tahta mengadukan (mempolisikan) pemilik akun FB Irfan Bahari ke SPKT Polres Bima Kota. Irfan Bahari yang diketahui pernah ditangkap dan dijebloskan ke dalam Penjara dalam kasus Narkoba itu dilaporkan ke Polisi pada Jum,at Siang (20/10/2023). Nomor Aduanya : STTLP/K/913/X/2023/NTB/Res Bima Kota.

Melalui akun FB miliknya, terlapor (Irfan Bahari) memposting kalimat yang mengarah pada dugaan penghinaan. Kalimat yang menggunakan bahasa daerah Bima tersebut yakni "Ntuwu Lampa na labo nggomi bote ake, salam ja pu lenga aka ana botee ke"

Dalam Bahasa indonesia bermakna "Sering jalan sama kamu monyet ini, kirim salam pada anak monyet ini.

Postingan dugaan penghinaan oleh pemilik akun FB Irfan Bahari tersebut terjadi pada Kamis 19 Agustus 2023 sekitar pukul 17 : 00 Wita.

Ardi Tahta selaku pelapor berharap laporan pengaduan dalam kaitan itu ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.


---Anhar Amanan---


Posting Komentar

0 Komentar